ECONOMICS

Cegah Kekerasan Seksual, Angkutan Umum Wajib Pasang Stiker Darurat Jakarta

Bachtiar Rojab 07/08/2022 21:49 WIB

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo meminta seluruh angkutan umum memasang stiker nomor telepon darurat Jakarta Siaga 112.

Cegah Kekerasan Seksual, Angkutan Umum Wajib Pasang Stiker Darurat Jakarta (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo meminta seluruh angkutan umum memasang stiker nomor telepon darurat Jakarta Siaga 112. Hal ini demi mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di angkutan umum

Nantinya stiker yang tertera berisikan nomor telepon darurat Jakarta Siaga 112 serta nomor Hotline Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) 081317617622, termasuk nomor layanan aduan operator bersangkutan.

Syafrin menambahkan, tujuan pemasangan stiker tersebut agar korban lebih mudah melaporkan bilamana terjadi tindakan yang tidak diinginkan. Serta dengan Surat Edaran Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor e-0028 Tahun 2022 tentang Penyediaan Layanan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. 

“Operator angkutan umum juga secara berkala melakukan pemutaran media edukasi, baik melalui media audio atau video pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Syafrin dikutip MPI dalam laman resmi Pemprov DKI, Minggu (7/8/2022). 

Menurut Syafrin, surat edaran tersebut merupakan penyuluhan kepada pengemudi angkutan umum untuk membantu mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak. 

Terlebih, lanjut Syafrin, operator angkutan juga perlu melakukan pendidikan dan pelatihan pencegahan. Nantinya, pelatihan tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.

“Kami minta operator dan awak angkutan umum berkomitmen penuh dan melakukan tindakan proaktif dalam pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak," pungkasnya. 

(DES)

SHARE