Cegah Omicron, 25 WNA Ditolak Masuk RI Via Bandara Soetta
Imigrasi Bandara Soetta telah menolak 25 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi masuknya Omicron ke Indonesia.
IDXChannel - Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) telah menolak 25 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi masuknya covid-19 varian Omicron ke Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, ada sebanyak 25 Warga Negara Asing (WNA) yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 25 warga asing itu ditolak masuk ke Indonesia sejak 29 November 2021 hingga 3 Januari 2022.
Dari data yang diperoleh, warga asing tersebut berasal dari 11 negara, yaitu lima asal Inggris; lima Filipina; dua Amerika Serikat; satu Yaman; dua Pakistan; satu Australia; lima Nigeria; satu Rusia; satu Korea Selatan; satu Bangladesh; dan satu asal Pantai Gading.
"25 orang asing tersebut ditolak dengan berbagai alasan. Mulai dari tujuan kedatangan yang tak jelas hingga alasan keamanan," ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh melalui pesan singkatnya, Jumat (7/1/2022).
Dari data perlintasan ditjen imigrasi kemenkumham, 25 orang asing yang ditolak masuk ke Indonesia karena diantaranya, lima orang dari negara dengan penyebaran Covid varian baru. Kemudian, enam orang tidak sesuai kriteria Permenkumham 34/2021.
Selanjutnya, delapan orang tidak jelas tujuannya; satu orang disebabkan alasan keimigrasian. Sementara sisanya, pernah melakukan pelanggaran hukum yaitu, dua orang tidak mematuhi aturan karantina; dua orang memberikan keterangan palsu guna mendapatkan visa; dan satu orang memiliki riwayat kejahatan pedofilia.
"Hingga saat ini pembatasan masuk orang asing ke wilayah Indonesia masih berlaku. Adapun acuannya yaitu Permenkumham No. 34/2021 dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, serta surat edaran Satgas Covid-19 dalam rangka membendung penyebaran virus Covid-19 varian baru. Kebijakan-kebijakan yang ada terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi," terangnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengundang orang asing ke Indonesia harus terus mengikuti perkembangan kebijakan yang diterbitkan pemerintah, terutama selama masa pandemi. Tak hanya itu, penjamin juga dituntut untuk jujur dan berhati-hati dalam memberikan keterangan atau identitas orang asing.
"Memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat didenda sebanyak 500 juta Rupiah, berdasarkan Pasal 123 UU Keimigrasian," tutup Achmad. (RAMA)