Cegah Pencemaran Limbah, Pemkab Bogor Terus Patroli Susur Sungai Cileungsi
Pemkab Bogor melakukan susur Sungai Cileungsi guna mengantisipasi pencemaran limbah pabrik.
IDXChannel - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan susur Sungai Cileungsi Kabupaten Bogor. Hal itu dilakukan dalam rangka monitoring dan pengawasan terkait limbah terhadap pelaku usaha di bantaran sungai.
Susur Sungai Cileungsi dilakukan sepanjang 4 kilometer menggunaka perahu karet. Tim susur sungai dibagi menjadi dua tim, tim satu menyusur mulai dari Jembatan Wika hingga Parung Dengdek, dan tim dua menyusur mulai dari Parung Dengdek hingga Cikuda.
Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Holid Mawardi mengatakan bahwa kegiatan susur sungai ini bertujuan selain untuk pencegahan pencemarah terhadap potensi sumber pencemar, juga sebagai upaya penanganan pengaduan, pengawasaan ketaatan para pengusaha dalam melakukan outfall saluran limbah.
"Susur sungai ini kami lakukan, untuk melihat secara langsung fisik kualitas dan daya tampung sungai, potensi pencemar baru baik oleh limbah pabrik, limbah domestik maupun TPA ilegal," kata Holid dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Pihakmya juga memiliki tim patroli sungai yang terdiri dari 9 orang personil, yang bertugas mengawasi aliran Sungai Cileungsi dan Sungai Cikeas dengan cara menyusur sungai rutin setiap hari.
Sementara itu, Sub Koordinator Pengelola Pengaduan Riri Agustiani Lubis menambahkan melalui kegiatan susur sungai pihaknya ingin mengoptimalkan pengawasan terhadap usaha yang berada di bantaran sungai yang berpotensi memberikan pengaruh terhadap penurunan kualitas air sungai.
"Mudah-mudahan dengan pengawasan rutin yang kita lakukan, bisa meningkatkan kesadaran para pengusaha dan taat dalam melakukan outfall saluran limbah. Jadi tidak perlu diawasi lagi, semoga Sungai Cileungsi ini bisa menjadi harapan orang-orang asli disini. Sungai Cileungsi ditahun 80-an itu mereka bisa mandi, cuci dan banyak yang ngambil ikan," tegas Riri.
Di tempat yang sama, Sub Koordinator Penegakan Hukum Lingkungan Dyan Heru menyatakan beberapa sampel telah diambil oleh tim susur sungai untuk dilakukan uji laboratorium.
"Apabila terbukti berdasarkan hasil uji lab dan berita acara pengawasan di lapangan maka akan langsung kami berikan sanksi," tutup Dyan.
(NDA)