Cegah PHK Berjatuhan, Pemerintah Diimbau Beri Subsidi Upah Rp1 Juta ke Pekerja
Pemerintah diimbau untuk memberikan subsidi upah sebesar Rp1 juta ke pekerja dan diskon listrik untuk pelaku usaha.
IDXChannel - Maraknya fenomena PHK menjadi isu yang kini meresahkan dunia kerja. Bagaimana tidak, keputusan PHK massal ini telah terjadi di banyak sektor, baik sektor tekstil, pakaian jadi, hingga startup atau perusahaan rintisan digital.
Badai PHK diprediksi belum reda. Dikhawatirkan fenomena ini akan merambat ke sektor properti, konstruksi, dan kendaraan bermotor, mengingat kondisi suku bunga yang terus naik.
Dalam menanggapi isu ini, Ekonom sekaligus Direktur CELIOS Bhima Yudhistira menyarankan agar pemerintah sudah segera menyiapkan paket kebijakan. Salah satu cara yang bisa diberikan pemerintah untuk mengurangi beban dunia usaha adalah dengan memberikan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja dan diskon tarif listrik.
"Pemerintah bisa membantu dari sisi subsidi upah, khususnya bagi para pekerja di sektor padat karya, di mana pelaku usahanya mungkin tidak mampu membayar sesuai dengan upah minimum, sehingga selisih tersebut bisa ditutupi dengan subsidi upah," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Menurut Bhima, idealnya besaran subsidi upah bisa di atas Rp1 juta per pekerja. Namun, dia mencatat, pemerintah juga harus memerhatikan subsidi upah bagi pekerja di sektor informal yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau belum tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Selain itu, Bhima menambahkan, pemerintah perlu memberikan diskon utilitas di sektor padat karya yang meliputi tarif listrik.
"Khususnya tarif listrik di beban puncak. Harapannya bisa mendapatkan diskon 60% dari PLN," pungkas Bhima.
(FAY)