Cegah Polemik, Kini hanya BPS yang Boleh Merilis Data Pangan Resmi
Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menandatangani nota kesepahaman untuk data pangan hanya boleh dikeluarkan oleh BPS saja.
IDXChannel - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menandatangani nota kesepahaman untuk data pangan resmi hanya boleh dikeluarkan oleh BPS saja.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menghindari polemik di masyarakat.
"Kami MoU dalam rangka menguatkan data ke depan, di mana sekarang ini kami telah perintahkan ke seluruh jajaran Kementan tidak boleh mengeluarkan data. Yang boleh mengeluarkan data adalah BPS," kata Amran dalam konferensi pers yang digelar Kamis (30/1/2025).
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi-kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya. Di mana kolaborasi antara Kementan dan BPS sendiri telah terjalin sejak tahun 1960 silam.
BPS, kata Amalia, sesuai tupoksinya adalah menghasilkan data statistik untuk bisa digunakan dan dimanfaatkan dalam rangka mendukung perumusan kebijakan.
"Sehingga, saya sangat mengapresiasi kepada Kementerian Pertanian yang sudah sangat baik berkolaborasinya. Dan yang ingin saya sampaikan dan menjadi garis bawah ataupun yang saya garisbawahi pada hari ini adalah Bapak Menteri Pertanian menegaskan bahwa BPS akan menjadi satu-satunya sumber daftar. Ini merupakan kepercayaan yang besar buat BPS, tetapi sekaligus ini akan menjadi cambuk buat kami Bapak untuk terus menghasilkan data statistik pertama Pertanian yang terus ditingkatkan kualitasnya," kata Amalia.
(NIA DEVIYANA)