ECONOMICS

Cegah Pungli di Pelabuhan, Ini Langkah Kemenko Marves

Azhfar Muhammad 31/07/2021 17:28 WIB

Kemenko Marves mengantisipasi  untuk memasang formulir pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk mencegah pungli di pelabuhan.

Cegah Pungli di Pelabuhan, Ini Langkah Kemenko Marves (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Dalam rangka memberantas praktik pungutan liar khususnya yang terjadi di pelabuhan di Indonesia, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengantisipasi  untuk memasang formulir pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo mengatakan  hal tersebut merupakan mandat dari Presiden dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum di pelabuhan.

"Sesuai arahan Presiden RI, kami dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi akan mengawal pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di semua jenis pelabuhan di Indonesia," kata Dias melaui pernyataan tertulis, Sabtu (31/7/2021). 

Diapun menerangkan bahwa formulir pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai terjadinya praktik pungutan liar di pelabuhan dari masyarakat secara langsung, agar dapat ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi. 

Selanjutnya, dia akan  mengoordinasikannya dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti Polri, Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, dan Otoritas Pelabuhan. 

"Diharapkan, dengan adanya form pengaduan ini dapat mempercepat terselesaikannya kasus-kasus pungutan liar yang terjadi di lapangan. Kita targetkan dalam waktu sekitar seminggu setelah laporan masuk, kasus sudah dapat ditindaklanjuti oleh tim" tegas Deputi Basilio. 

Sebagai catatan, bagi  masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar di pelabuhan, dapat melaporkan kronologi lengkap melalui link yang tertera sebagai berikut: https://bit.ly/pengaduanpunglipelabuhan. (RAMA)

SHARE