Cegah Stunting, Ini Syarat Terbaru Calon Pengantin Sebelum Menikah
Stunting masih menjadi masalah  serius di Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 pun lahir untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
IDXChannel - Stunting masih menjadi masalah serius di Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 pun lahir untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Hadirnya Perpres itupun ternyata melahirkan program baru yang rencananya sudah akan dikerjakan secara nasional pada awal 2022. Adalah memasukkan daftar syarat baru bagi calon pengantin yaitu mengisi data status nutrisi tubuh calon pengantin.
Menurut Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, upaya pencegahan stunting sangat bisa dilakukan sebelum kehamilan terjadi dengan memastikan calon pengantin benar-benar memiliki kualitas tubuh yang baik. Hal ini berkaca dari masih tingginya angka anemia pada ibu baru di Indonesia.
"Berdasarkan Riskesdas 2018, kejadian anemia pada ibu hamil masih cukup tinggi yaitu di atas 40%. Padahal, anemia pada ibu hamil ini menjadi salah satu sumber bayi lahir stunting," paparnya di webinar Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Jumat malam (3/9/2021).
"Oleh karena itu, sebelum hamil harus dipersiapkan dengan baik si calon pengantinnya, khususnya sang ibu, sehingga 3 bulan sebelum hamil sudah dilakukan pemeriksaan. Ini sangat penting," lanjutnya.
Berpegangan pada data tersebut, Kepala BKKBN kemudian mengajukan ide dan sudah meminta izin kepada Kementerian Agama untuk menambahkan syarat sebelum menikah yaitu calon pengantin wajib mengisi data status nutrisi tubuh.
"Saya sudah komunikasi dan audiensi dengan Kementerian Agama, saya juga sudah mohon izin kepada Kementerian Agama setelah Perpres ini turun untuk melakukan suatu kewajiban mendaftar 3 bulan sebelum nikah disertai dengan menyampaikan tinggi badan, berat badan, status hb, dan lingkar lengan atas bagi mereka yang mau nikah," ungkap Hasto.
Untuk menggerakkan ide ini, BKKBN sudah menciptakan suatu aplikasi dan telah diujicobakan ke beberapa wilayah, seperti di Aceh dan Banyuwangi.
"Aplikasi yang kami punya akan disempurnakan dengan aplikasi yang akan dibuat juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Jika mereka punya PeduliLindungi, kenapa BKKBN tidak bisa punya dan ini akan memberi manfaat yang luar biasa besar," ungkapnya.
Rencananya, sambung Hasto, syarat wajib bagi calon pengantin ini akan berjalan pada Oktober mendatang, sehingga Januari 2022 BKKBN sudah bisa mengumpulkan data dari para calon pengantin. "Karena kan 3 bulan sebelum menikah pengumpulan datanya," terangnya.
Tujuan utamanya adalah mencegah kelahiran stunting. Dari memasukan data tersebut ke aplikasi yang tengah dipersiapkan dengan kementerian kesehatan itu, maka semua yang mau nikah, yang rerata 6 ribu sehari, sistem bisa mengumpulkan jumlah tersebut dalam sehari pula.
"Nah, dari situ kami bisa memberi respons, apabila si calon pengantin dinyatakan anemia, kami bisa memberi rekomendasi untuk penanganan anemianya. Kemudian, kalau dia 'undernutrition' lain, kami bisa beri nasihat bagaimana mengatasi 'undernutrition' itu sebelum nantinya hamil," papar Hasto.
"Itulah satu langkah penting yang akan kami lakukan bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan. Jadi, melakukan intervensi di awal, pencegahan bayi lahir stunting sebelum nikah, benar-benar bisa kami lakukan demi keluarga yang lebih berkualitas," tambahnya.
Terlebih, perlu menjadi perhatian bersama bahwa menurut data yang dimiliki BKKBN, dari 80 persen mereka yang nikah, hamil di tahun pertama. Jadi, kalau di Indonesia ada 2 juta pernikahan setahun, maka kurang lebih 1,6 juta bayi lahir setahun dari pasangan baru
"Betapa bisa dibayangkan dari 1,6 juta bayi yang lahir setiap tahun, kurang lebih 27% atau sekitar 430 ribu stunting. Ini bisa dicegah dengan memberikan data kepada kami 3 bulan sebelum pernikahan, lalu memberikan nasihat jika ditemukan calon pengantin berisiko, dan jika sudah tertangani dengan indikator status nutrisinya bagus, sangat bisa bayi lahir stunting dicegah," papar Hasto. (NDA)