Cegah Suap Rektor Terulang, Begini Aturan Baru Masuk PTN Jalur Seleksi Mandiri
Setiap PTN wajib mengumumkan sejumlah hal sebelum seleksi mandiri dibuka.
IDXChannel - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membuat regulasi terbaru dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Mandiri.
"(Regulasi) Untuk jalur Seleksi Mandiri PTN itu untuk mereka (peserta didik) dari kemampuan finansial tinggi karena selama ini tidak transparan," ujar Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri pada Rabu (7/9/2022).
Ia menyebutkan dengan regulasi terbaru tersebut, maka setiap PTN wajib mengumumkan sejumlah hal sebelum seleksi mandiri dibuka.
"Jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas, metode penilaian calon mahasiswa, besaran biaya maupun metode besaran biaya, calon mahasiswa dapat melaporkan whistleblowing sistem apabila ada pelanggaran prosedur dalam seleksi. Tidak boleh ditujukan untuk kepentingan komersial," tegas mantan pendiri startup Gojek itu.
Setelah seleksi, Nadiem juga meminta PTN mengumumkan sejumlah hal terkait peserta ujian masuk jalur seleksi mandiri.
"Wajib diumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota belum terisi, masa sanggah lima hari kerja, tata cara penyanggahan hasil seleksi harus diumumkan secara transparan," kata Nadiem.
"Kita mendorong PTN untuk menyampaikan aturan main sebelum dan selesai Ujian Jalur Seleksi Mandiri PTN," imbuh dia.
Adapun peraturan tersebut diberlakukan Nadiem setelah kasus Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani terjerat OTT KPK dugaan suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) pada 19 Agustus 2022.
Tersangka Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta per orang agar diloloskan menjadi mahasiswa Unila melalui jalur khusus seleksi mandiri. (NIA)