ECONOMICS

Cek Cara Melaporkan Keluhan Layanan Publik, Jangan "Ngeluh" di Sosmed

Shifa Nurhaliza Putri 02/08/2022 14:58 WIB

Cara melaporkan keluhan layanan public bisa dilakukan dengan cara resmi di Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR.

Cek Cara Melaporkan Keluhan Layanan Publik, Jangan "Ngeluh" di Sosmed. (Foto: Cara Melaporkan Keluhan Layanan Publik)

IDXChannel - Cara melaporkan keluhan layanan publik bisa dilakukan dengan cara resmi di Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR. Daripada mengeluh di media sosial, lebih baik melapor secara resmi ke pemerintah. 

LAPOR memungkinkan warga untuk melaporkan semua tentang kualitas pelayanan publik dengan cara yang aman dan terstruktur. LAPOR sendiri terintegrasi dengan banyak instansi pemerintah, termasuk 43 BUMN, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. Diharapkan dengan penyampaian pengaduan yang terkonsolidasi akan menghasilkan respon dan pemrosesan yang lebih cepat.

Berikut ini adalah cara melaporkan keluhan layanan publik:

1. Akses SMS, website dan aplikasi. Anda dapat mengakses SMS ke 1708, website resmi di www.lapor.go.id, atau melalui aplikasi Sp4n
2. Silakan ajukan keluhan dengan detail. Nyatakan kronologi laporan Anda dengan jelas dan lengkap. Anda harus memberikan kronologi laporan, tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan otoritas yang bertanggung jawab.
3. Lampirkan bukti pendukung insiden tersebut, jika ada. Seperti bukti dokumen yang salah cetak oleh petugas, foto dan rekaman audio.
4. Jika laporan dianggap lengkap dan bukti telah dilampirkan, segera serahkan laporan yang ada dan tunggu verifikasi instansi. Dalam waktu 3 hari, laporan akan diverifikasi dan diteruskan ke pihak yang berwenang.

Kemudian, dalam lima hari ke depan, agensi akan memantau dan menanggapi laporan Anda. Jika ada sesuatu yang perlu dijawab, Anda dapat memberikan umpan balik sampai Anda menemukan solusi yang diinginkan. Melalui petugas tersebut, laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga permasalahan tersebut terselesaikan dengan baik dan memadai.

Tidak perlu takut untuk mengajukan pengaduan ini, karena baik pelapor maupun publik tidak dapat melihat identitas orang tersebut. Isi lengkap dari laporan tersebut juga tidak dapat diakses untuk umum. (SNP)

SHARE