ECONOMICS

Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp600 Ribu di 2022

Ratih Ika Wijayanti 14/04/2022 13:18 WIB

Ada beberapa syarat dan cara daftar BLT UMKM tahun 2022 yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan bantuan uang sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.

Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp600 Ribu di 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa syarat dan cara daftar BLT UMKM tahun 2022 yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan bantuan uang sebesar Rp600 ribu dari pemerintah. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bantuan ini kembali disalurkan dan ditujukan kepada 12 juta pelaku usaha UMKM seperti pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung agar mampu bertahan selama pandemi Covid-19. 

Airlangga Hartarto juga menuturkan bahwa bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan sosial (bansos) apapun. Diperkirakan, jumlah penerima bantuan ini mencapai 2,76 juta keluarga. 
Lantas, bagaimana syarat dan cara daftar BLT UMKM ini? IDXChannel merangkumnya sebagai berikut.

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2022

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda mendaftar BLT UMKM tahun 2022 ini. Beberapa syarat diantaranya adalah sebagai berikut.

Syarat Penerima BLT UMKM

Cara Daftar BLT UMKM

Jika Anda sudah memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas, Anda dapat menjadi calon penerima BPUM dengan cara melengkapi data usulan kepada pengusul yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat. Adapun syarat yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut. 

Untuk memastikan masuk tidaknya Anda sebagai penerima BLT UMKM, Anda bisa melakukan pengecekan dengan cara sebagai berikut. 

Cek Penerima BPUM di BNI

Cek Penerima BPUM di BRI

Itulah syarat dan cara daftar BLT UMKM tahun 2022 yang bisa Anda lakukan. Jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM ini, Anda akan mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu.

SHARE