ECONOMICS

CELIOS Minta OJK Atur Bunga dan Biaya Layanan Pinjol agar Transparan

Cahya Puteri Abdi Rabbi 08/10/2023 12:51 WIB

CELIOS meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur bunga dan biaya layanan pinjol. Salah satunya dari sisi transparansi.

CELIOS meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur bunga dan biaya layanan pinjol. Salah satunya dari sisi transparansi. (OJK)

IDXChannel - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur bunga dan biaya layanan pinjaman online (pinjol). Salah satunya dari sisi transparansi.

Permintaan ini muncul lantaran masalah Fintech Lending atau pinjol semakin pelik setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelitian terhadap dugaan penetapan bunga 0,8% per hari yang dilakukan oleh platform pinjol.

Adapun, kesepakatan bunga 0,4% yang berlaku saat ini masih dinilai tidak menyelesaikan masalah. Pinjol dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal menyediakan layanan untuk pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, dan mendorong inklusi keuangan.

Beberapa kasus seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika terjadi akibat ruang kosong pengaturan OJK.

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS, Nailul Huda mengatakan bahwa tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda. Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4% tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun.
 
Nailul menambahkan, atas informasi bunga yang parsial tersebut, survei dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah.
 
“Padahal, jika kita bandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan bunga 0,4%, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144%, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman,” kata Huda dalam keterangan resminya, Minggu (8/10/2023).

Huda melanjutkan, seperti biaya layanan, asuransi, dan denda tidak disebutkan untuk persentase maupun nilai-nya. Bahkan, terdapat platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100% dari pinjaman pokok.

“Jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform tidak perlu menagih terlalu berlebihan kepada peminjam karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi. Tapi pada kenyataannya, cara penagihan pinjol sering melewati batas wajar.” kata Huda.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menyebut bahwa selama ini regulasi pinjol seolah-olah dibuat terlalu lunak. Hal itu dikarenakan indikasi pengaturan di industri pinjol tidak detail terkait dengan batas bunga pinjaman, dan biaya layanan.
 
"Sepertinya ada yang berlindung dibalik inovasi keuangan digital, jadi seolah perlindungan konsumen kerap di nomor duakan. Akibatnya, pemain pinjol menetapkan bunga dan biaya layanan tergantung kesepakatan, tidak diatur secara eksplisit dalam Peraturan OJK,” kata Bhima.

Dalam hal ini, CELIOS meminta agar masalah batas atas bunga pinjol dimasukkan dalam POJK sebagai bentuk perlindungan dan literasi terhadap calon peminjam.

Bhima menambahkan, sebaiknya OJK berani mengubah ketentuan dalam revisi POJK terkait dengan fintech atau membuat POJK baru yang berisi ketentuan batas maksimum bunga Fintech tidak boleh lebih tinggi dari fasilitas pinjaman KTA bank yakni berkisar 10-25% per tahun. 

“Sementara bunga pinjaman produktif sebaiknya tidak melebihi 9% per tahun. Selain itu, kami juga meminta OJK agar menetapkan sanksi apabila perusahaan Fintech melanggar ketentuan batas bunga atas,” kata Bhima.

Lebih lanjut, persoalan selain batas bunga maksimal pinjol adalah transparansi bunga disaat literasi keuangan pengguna pinjol masih cukup rendah. Menurut Bhima, pengaturan transparansi bunga pinjaman pinjol juga penting agar menambah edukasi calon peminjam (borrower). 

“Jangan ada iklan pinjol terutama di media sosial atau kontrak yang disepakati antara pinjol dengan peminjam menyebut bunga harian, karena 0,4% per hari kesannya kecil, tapi kalau diakumulasi per tahun setara 144% itu mahal sekali,” tutur dia.

Bhima pun meminta kepada OJK untuk mewajibkan para pelaku pinjol mencantumkan bunga per annum atau per tahun, meski tenor pinjol lebih pendek dibanding lembaga keuangan lain.

SHARE