Check-In Hotel Pasangan Tidak Nikah Bakal Dipidana, PHRI: Merusak Industri
Bila RKUHP disahkan menjadi regulasi baru, maka akan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan di Tanah Air.
IDXChannel - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perihal ancaman pidana bagi pasangan yang belum menikah dan melakukan check-in hotel berdampak buruk bagi industri perhotelan dan pariwisata.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menjelaskan RKUHP tersebut hanya akan menghalangi jumlah wisatawan mancanegara dan domestik. Dia meyakini bila RKUHP disahkan menjadi regulasi baru, maka akan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan di Tanah Air.
Kondisi ini bakal kembali memberikan pukulan bagi industri perhotelan dan pariwisata di dalam negeri
"Wisman kita memilih untuk tidak ke Indonesia karena Indonesia sudah menerapkan sesuatu yang sudah menjadi pidana. Penerapan masalah pasangan, kita tidak mau berdebat, itu delik aduannya," ungkap Maulana saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (23/10/2022).
Menurutnya, pasangan yang belum menikah dan melakukan check in hotel tidak harus diatur secara pidana. Dia beralasan hal tersebut merupakan ranah privasi dan masuk dalam aspek moril.
"Seharusnya tidak diatur di hukum pidana, itu masalah privat, masalah moral, balikin ke kita sendiri deh, apa mudah enggak? Bila itu terjadi. Hotel akan menambah syarat ketika menerima orang mereservasi. Undang-undang inikan tidak dibuat di UU saja, tapi turunannya jelas itu," kata dia.
Maulana tidak memungkiri adanya perilaku abnormal yang kerap dilakukan pengunjung hotel, meski pengelolaan hotel sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hanya saja, perkara ini tidak dapat diatur dalam ranah pidana, selain juga memberikan dampak buruk bagi bisnis perhotelan secara khusus.
"Sangat besar (dampak) dan tidak kondusifnya menjadi sangat besar juga. Dan aparat hukum dengan mudahnya merazia ke dalam hotel. Dan hotel akan menjadi hotel yang tidak menjadi rumah kedua lagi karena orang tidak nyaman," tutur dia.
PHRI, lanjut Maulana, meminta DPR RI mempertimbangkan sejumlah kemungkinan terburuk dengan adanya RKUHP. Asosiasi pun mengajukan forum khusus kepada legislatif untuk membahas perkara yang dimaksud.
"Kita meminta waktu untuk melakukan pertemuan. Pertemuan itu menyampaikan keberatan kita itu ada di mana? Alasannya apa? Gitu lho, ini pasti akan benar-benar berdampak karena ini menjadi good news bagi kompetitor," ucapnya. (NIA)