ECONOMICS

CIPS Sebut Pembatasan Operasi E-commerce Asing di Indonesia Lemahkan Pasar Domestik

Advenia Elisabeth/MPI 18/06/2022 05:43 WIB

CIPS menilai pembatasan operasi perusahaan e-commerce asing di Indonesia akan melemahkan pasar domestik.

Ecommerce

IDXChannel - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai, pembatasan operasi perusahaan e-commerce asing di Indonesia akan melemahkan pasar domestik. 

Menurutnya, kehadiran e-commerce asing seharusnya bisa mendorong perusahaan e-commerce lokal untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan juga produknya. 

“Ada anggapan bahwa perusahaan e-commerce asing selalu dapat menjual barang dengan harga lebih murah. Hal ini seharusnya disikapi positif. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan bahan baku yang digunakan UMKM supaya kualitas produknya meningkat dan mampu bersaing di pasar domestik dan juga internasional,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, Jumat (17/6/2022).

Pingkan menyebut, harga yang didapat dengan mengurangi biaya produksi yang tidak efisien adalah sebuah proses wajar untuk mendorong efisiensi dalam skala yang lebih besar. 

"Jika sebuah unit usaha mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar hanya karena produktivitasnya yang tinggi atau manajemen biaya yang cerdas, tentu hal ini tidak termasuk kecurangan usaha," kata Pingkan.

Sebaliknya, lanjut Pingkan, dukungan terhadap UMKM harus menjadi fokus dari revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Mengurangi hambatan masuk ke pasar digital dengan mempertimbangkan kembali persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan Elektronik (SIUPMSE) bagi penjual online akan sangat memudahkan mereka.

“Dukungan untuk UMKM dengan tidak mewajibkan mereka dari persyaratan SIUPMSE adalah strategi yang jauh lebih dapat dibenarkan untuk membantu mereka mengembangkan bisnis dan meningkatkan produktivitas mereka,” terang dia.

Penelitian CIPS merekomendasikan, Kementerian Perdagangan perlu merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 terkait sanksi administratif untuk bisnis online informal dan membebaskan UMKM online dengan situs web bisnis mereka sendiri dari persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE).

Menurut Pingkan, kemudahan ini akan mendorong UMKM untuk memasuki pasar digital dan mendapatkan manfaat dari transformasi ekonomi menuju digital.

Dia menambahkan, upaya untuk formalisasi bisnis online melalui PP 5/2021, PP 5/2019 dan Permendag 50/2021 harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengakibatkan migrasi penjual ke platform yang kurang aman, seperti berjualan melalui media sosial, yang dapat merugikan konsumen.

(NDA)

SHARE