Citilink Mulai Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Panjang Nataru
Citilink mulai mengimplementasikan kebijakan penurunan harga tiket pesawat untuk periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
IDXChannel - Maskapai penerbangan, Citilink mulai mengimplementasikan kebijakan penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan rute domestik selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Periode Nataru berlangsung pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 150 Tahun 2024 dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat terhadap biaya perjalanan udara, serta untuk mendorong perekonomian nasional.
Direktur Utama Citilink, Dewa Rai mengatakan, perusahaan mendukung penuh dengan mengimplementasikan kebijakan pemerintah terhadap penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik selama periode Nataru 2024/2025.
"Implementasi ini sebagai wujud komitmen Citilink dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat akan layanan penerbangan yang aman, nyaman, dan terjangkau pada periode libur panjang akhir tahun,” kata dia dalam keterangan resminya, Jumat (29/11/2024).
Penurunan harga tiket ini telah mempertimbangkan efisiensi operasional penerbangan untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat.
Implementasi penurunan harga tiket ini juga tentunya tetap mengutamakan aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam operasional penerbangan.
Dewa menuturkan, penurunan harga tiket ini merupakan wujud kolaborasi antar stakeholder dalam mewujudkan transportasi udara yang terjangkau bagi masyarakat.
"Kami berharap kebijakan penurunan harga tiket ini tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan jumlah penumpang, namun juga dapat memberikan dampak yang berkelanjutan terhadap peningkatan industri pariwisata maupun perekonomian nasional,” katanya.
Sekedar informasi, pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Penurunan harga rata-rata Rp157 ribu itu berlaku di 19 bandara di Indonesia.
(Fiki Ariyanti)