ECONOMICS

Covid-19 Melandai, 200 PKL Bandung Terima Jaminan Kecelakaan Kerja hingga Beasiswa 

Agung Bakti Sarasa 06/11/2021 19:51 WIB

Dalam upaya mendukung usaha, sedikitnya 200 PKL dan pendampingnya di Kota Bandung mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Covid-19 Melandai, 200 PKL Bandung Terima Jaminan Kecelakaan Kerja hingga Beasiswa 

IDXChannel - Seiring menurunnya kasus Covid-19 dan pelonggaran PPKM di Kota Bandung, kondisi ekonomi kembali menggeliat, termasuk aktivitas berjualan pedagang kaki lima (PKL). 

Dalam upaya mendukung usaha PKL, sedikitnya 200 PKL dan pendampingnya di Kota Bandung mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan beasiswa bagi anak-anaknya dengan nilai hingga Rp174 juta. 

Perlindungan jaminan sosial yang diterima ratusan PKL dan pendampingnya itu merupakan wujud realiaasi program GN Lingkaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Bandung Suci. 

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati menerangkan, manfaat yang akan dirasakan oleh PKL dan pendampingnya ini, di antaranya biaya transportasi jika mereka mengalami kecelakaan kerja sebesar maksimal Rp5 juta untuk transportasi darat, transportasi laut Rp2 juta, dan transportasi udara Rp10 juta.

"Selain itu, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya penunjang diagnostik, biaya alat bantu dengar, biaya kacamata, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Erni, Sabtu (6/11/2021). 

Bagi peserta program yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, kata Erni, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar penghasilan yang dilaporkan ke BP Jamsostek 100 persen maksimal selama satu tahun.

"Jika terjadi kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta," sebutnya. 

Adapun bantuan beasiswa diberikan kepada dua anak ahli waris peserta program dengan nilai total mencapai Rp174 juta jika peserta mengalami kematian dengan rincian jika anak masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun.

"Sedangkan bagi anak ahli waris peserta yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun," papar Erni. 

Selanjutnya, ahli waris peserta yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun dan bagi ahli waris peserta tengah menjalani kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun. 

Lebih lanjut Erni mengatakan, perlindungan sosial terhadap 200 PKL di Kota Bandung melalui program GN Lingkaran BP Jamsostek tersebut merupakan wujud kepedulian OTTO Pharmaceutical Industris dalam mendukung pengembangan UMKM Kota Bandung di tengah kembali menggeliatnya sektor ekonomi pascaturunnya kasus COVID-19 dan pelonggaran PPKM. 

"OTTO Pharmaceutical Industris mengucurkan CSR dalam bentuk perlindungan jaminan sosial kepada 200 PKL binaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, termasuk beasiswa bagi anak-anaknya itu mereka terima selama tiga bulan terhitung mulai November 2021 hingga Januari 2022," katanya. 

Erni berharap, dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini, para PKL dan pendamping PKL ini dapat lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya.

"Terakhir, kami berharap perusahaan-perusahaan lain di Kota Bandung dapat berpartisipasi aktif menyisihkan dana CSR untuk perlindungan para pekerja rentan," kata Erni. (NDA)

SHARE