Covid-19 Mulai Landai, Ini Aturan Kapasitas Perjalanan Terbaru
Setelah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mulai melandai di Indonesia, pemerintah lantas menerbitkan aturan baru mengenai kapasitas perjalanan.
IDXChannel - Setelah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mulai melandai di Indonesia, pemerintah lantas menerbitkan aturan baru mengenai kapasitas perjalanan. Ada beberapa pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah.
Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, saat ini Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Untuk Semua Moda Transportasi.
Masing-masing surat edaran tersebut terdiri dari SE Kemenhub Nomor 86,87,88,89 Tahun 2021 untuk transportasi Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian. Menurutnya surat edaran ini keseluruhannya mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator sarana dan prasarana maupun bagi calon penumpang untuk perjalanan dalam negeri.
Adita mengatakan kapasitas transportasi udara sudah diizinkan untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas hingga 70%.Meski demikian, Adita menyebut penyedia angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina yang diperuntuk oleh penumpang bergejala.
"Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara, ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," ujar Andita, dalam konferensi pers Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri seiring Pelandaian Covid 19, Kamis (21/10/2021).
Lebih lanjut Adita menjelaskan sedangkan untuk transportasi darat, untuk daerah level PPKM level 3 dan 4, ditetapkan jumlah kapasitas penumpang paling banyak maksimal 70%, sedangkan untuk kategori PPKM level 2 dan 1 diizinkan 100%.
Kemudian untuk transportasi laut, untuk wilayah PPKM level 4 ditetapkan kapasitas maksimal 50%, di daerah PPKM level 3 70%, sedangkan untuk daerah yang memiliki level PPKM 1 dan 2, kapasitas diperbolehkan 100%.
Selain untuk, perjalanan menggunakan moda transportasi Kereta Api, kapasitas Kereta Api antar kota, diperbolehkan untuk beroperasi dengan maksimalkan kapasitas 70%, sedangkan untuk Commuter atau KRL dalam wilayah aglomerasi, maksimal 32%, dan maksimal 50% untuk Kereta Api perkotaan.
"Kementerian perhubungan juga meminta kepada seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk dapat memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan yang baru ini," lanjut Adita.
Selain itu operator juga diminta untuk menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan terus melakukan pengawasan dalam hal penerapan protokol kesehatan di lokasi sarana maupun prasarana, dan pengontrolan protokol kesehatan untuk para penumpang.
"Kementerian perhubungan melalui Otoritasnya di setiap moda transportasi di daerah, dan juga bekerja sama dengan dinas perhubungan, satgas daerah dan juga TNI-Polri akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini," pungkasnya. (TYO)