ECONOMICS

Covid Meningkat di Tangerang, Bioskop dan Tempat Karoke Wajib Tutup

Isty Maulidya 17/06/2021 19:28 WIB

Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penanganan covid-19 yang makin meningkat.

Covid Meningkat di Tangerang, Bioskop dan Tempat Karoke Wajib Tutup (FOTO: MNC Media)

 IDXChannel - Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penanganan covid-19 yang makin meningkat. Salah satunya menutup tempat hiburan seperti bioskop dan tempat karoke.

Aturan tersebut tertuang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Dalam aturan baru tersebut, operasional pusat perbelanjaan atau mall dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sementara untuk operasional rumah makan atau restoran dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, namun masih diperbolehkan untuk layanan bawa pulang atau take away hingga pukul 21.00 WIB. 

“Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mall harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan takeaway hingga pukul 21.00,” ungkap Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, pada Kamis (17/6/21).

Selain membatasi jam operasional, sejumlah aturan baru juga dibuat dan tertuang dalam surat edaran dengan nomor 180/2188 -Bag.Hkm/2021. Surat edaran tersebut memuat aturan bahwa sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, bioskop serta area ketangkasan ditutup.

"Untuk kegiatan jasa usaha penyelenggaraan hiburan berupa gelanggang seni (bioskop) ditutup," 

Kemudian, untuk tempat ibadah masih diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali rumah ibadah yang berada di zona merah. 

Pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada pesta baik itu khitanan maupun pernikahan. Pada aktivitas tersebut tidak diperbolehkan makan ditempat atau prasmanan.

“Semua aktivitas makan pada acara hajatan, harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlillan yang juga kami batasi, masyarakat bisa tetap melakukan tahlillan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keuarga rumah saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.  (RAMA)

SHARE