Cukai Naik, Rokok Ilegal Kian Merajalela
Kemenkeu resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5%. Tarif terbaru ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5%. Tarif terbaru ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai tujuan utama dari kenaikan cukai rokok adalah untuk pengendalian konsumsi. Namun, belum bisa kurangi rokok ilegal
"Ini di dasar pada fakta bahwa prevalensi merokok anak dan perempuan jumlahnya terus meningkat dari 7,2% (2013) menjadi 9% (2019)," kata Pengurus YLKI Agus Suyanto saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (30/1/2021)
Jadi kenaikan cukai tidak bertujuan untuk mengontrol rokok ilegal. Ada kenaikan atau tidak ada rokok ilegal selalu menjadi pekerjaan rumah. Artinya, ini menjadi tugas dari Kemenkeu dalam hal ini Bea Cukai bekerjasama dengan pihak terkait untuk terus memerangi produk ilegal.
"Yang perlu diingat, cukai hanya salah satu instrumen dalam menurunkan jumlah perokok," katanya.
Kebijakan ini akan sangat efektif apabila juga dibarengi dengan kebijakan lain. Seperti pelarangan iklan dan promosi agar pengunaan rokok berkurang.
"Larangan iklan, promosi dan sponsorship, penetapan kawasan tanpa rokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok, dan termasuk larangan penjualan secara ketengan," tandasnya. (RAMA)