ECONOMICS

Daftar Titik One Way, Contraflow dan Ganjil-Genap Arus Balik Lebaran 2023

Michelle Natalia 26/04/2023 12:10 WIB

PT Jasa Marga Tbk mendukung penambahan ketentuan waktu untuk penerapan rekayasa lalu lintas one way, contraflow, dan ganjil-genap arus balik libur Lebaran 2023.

Daftar Titik One Way, Contraflow dan Ganjil-Genap Arus Balik Lebaran 2023. (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mendukung penambahan ketentuan waktu untuk penerapan rekayasa lalu lintas one way, contraflow, dan ganjil-genap dalam momen arus balik libur Lebaran berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023 dan Nomor: SKB/49/IV/2023 Tanggal 25 April 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

"Rekayasa ini dijadwalkan pada Rabu, 26 April 2023, hingga hari Jumat, 28 April 2023, setiap pukul 08.00-24.00 waktu setempat di sejumlah titik lokasi," ujar Corporate Communication dan Community Development Group Jasa Marga Lisye Octaviana di Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Adapun titik rekayasa lalu lintas oleh Jasa Marga adalah sebagai berikut:

1) One way:
KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 72 Cikampek

2) Contraflow: KM 72 Cikampek hingga KM 47 Karawang Barat

3) Ganjil-Genap: KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 72 Cikampek

Selanjutnya, ketentuan waktu untuk penerapan rekayasa lalu lintas one way, contraflow, dan ganjil-genap akan dilanjutkan sesuai dengan SKB sebelumnya yang dijadwalkan mulai Sabtu, 29 April 2023, pukul 14.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023, pukul 08.00 waktu setempat.

"Jasa Marga siap mendukung penambahan waktu pengaturan lalu lintas angkutan barang yang semula berakhir di Rabu, 26 April 2023, pukul 08.00, diperpanjang hingga Jumat, 28 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat," ungkap Lisye.

Pengaturan tersebut akan berlaku di ruas jalan tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Merak

2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;
b) Cigombong – Cibadak (Fungsional);
c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
d) Jakarta – Cikampek.

3. Jawa Barat:
a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
b) Cikampek – Palimanan – Kanci;
c) Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi – Cimalaka; dan
e) Cimalaka – Dawuan (Fungsional).

4. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci – Pejagan;

5. Jawa Tengah:

a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang – Solo – Ngawi;
f) Semarang – Demak; dan
g) Jogja – Solo (Fungsional).

Selanjutnya, pengaturan pembatasan kendaraan angkutan barang akan dilanjutkan sesuai dengan SKB sebelumnya yang berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023, pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023, pukul 08.00 waktu setempat, di ruas jalan tol yang telah ditetapkan dalam SKB sebelumnya.

"Di dalam SKB juga disebutkan, dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian,” pungkas Lisye.

(YNA)

SHARE