ECONOMICS

Dana JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Pengamat: Itu Tidak Rugikan Pekerja

Athika Rahma 11/02/2022 20:15 WIB

Menaker Ida menetapkan, pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Menaker Ida menetapkan, pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan, pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. 

Keputusan ini diteken dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022. Hal ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. 

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono sendiri. menyebutkan, keputusan ini sebenarnya tidak merugikan pekerja. 

"Tidak merugikan pekerja karena, pertama, JHT itu tabungan pekerja yang diambil sampai usia 56 tahun," ujar Aloysius kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/2/2022). 

Aloysius menandaskan, karena dana JHT disimpan sebagai tabungan hari tua, tentu harusnya hanya bisa diambil pada saat peserta pensiun di hari tua. 

Lalu, pembayaran JHT masih mungkin dilanjutkan dengan perusahaan yang baru sehingga jumlahnya akan terakumulasi. 

"Tabungan semakin lama makin besar apalagi untuk pekerja yang mamasuki usia tua. Itu maksudnya, jika diambil pada usia masih muda nggak sesuai dengan tujuan menabung," katanya. 

Adapun, di peraturan sebelumnya yaitu Permen No 19 tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim JHT mereka saat pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Namun, tidak diatur bahwa peserta hanya bisa mencairkan dananya pada usia 56 tahun. 

(NDA)

SHARE