ECONOMICS

Dana Rp1,1 M Dipakai untuk Dugem, Bawaslu: Oknum Sudah Dipecat, Uang Dikembalikan 

Irfan Maulana/MPI 08/09/2022 10:55 WIB

Pegawai Bawaslu Kota Depok berinisial SR yang mengunakan dana hibah telah diberhentikan sejak April 2022 lalu.

Dana Rp1,1 M Dipakai untuk Dugem, Bawaslu: Oknum Sudah Dipecat, Uang Dikembalikan  (Dok.MNC)

IDXChannel - Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok berinisial SR yang mengunakan dana hibah telah diberhentikan sejak April 2022 lalu.

SR yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Kota Depok ini juga telah mengembalikan uang yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

SR juga diketahui melakukan transfer dana sebesar Rp 1,1 miliar dari rekening hibah mandiri Bawaslu Kota Depok pada Januari 2021. 

"Dana tersebut merupakan anggaran penyelenggaraan Pemilihan 2020. Transfer dana dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan Bawaslu Depok, ketua, anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat; serta ketua, anggota, dan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI," jelas Koordinator Divisi SDM Bawaslu RI Herwyn Malonda melalui rilisnya yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis, (8/9/2022).

Pada Agustus 2021, SR mengembalikan uang tersebut ke rekening hibah mandiri Bawaslu Kota Depok.

Awal 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 Bawaslu Kota Depok. Dari hasil audit itu, diketahui bahwa terdapat aliran dana yang dilakukan SR bukan untuk kepentingan pemilihan, pemilu, maupun kepentingan lainnya dari Bawaslu Kota Depok. Hasil audit kemudian disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Bawaslu Jawa Barat menerima hasil audit laporan keuangan Bawaslu Kota Depok itu pada April 2022. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat kemudian melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu kepada Bawaslu RI. 

Sekretaris Jenderal Bawaslu RI lalu mengambil tindakan administrasi dengan memberhentikan SR sebagai Korsek Bawaslu Kota Depok dan menjadikannya staf sejak 5 April 2022.

"Pemberhentian dilakukan meskipun SR telah mengembalikan dana yang digunakannya ke kas pemerintah dan telah terjadi pemulihan anggaran. Sebab, transfer keuangan dilakukan dengan melawan prosedur," terang dalam rilis.

Tidak lama setelah pemberhentian itu, Pemerintah Kota Depok kemudian menarik SR kembali ke pemda dan menugaskan korsek baru menggantikannya.

Bawaslu telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran administrasi yang dilakukan SR sesuai kewenangan Bawaslu. Adapun, tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran lainnya, Bawaslu menyerahkannya kepada pihak yang berwenangberwenang sesuai ketentuan undang-undang.  

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan adanya dana Hibah Bawaslu Kota Depok Pemilu dari Pemerintah Kota Depok sebesar Rp 1,1 miliar yang disalahgunakan. Dari penelusurannya, Kejari Kota Depok menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yakni Dugem

(IND) 

SHARE