Danantara Sebut Menkeu Restui Keringanan Pajak untuk Merger BUMN
Danantara Indonesia mengungkapkan, Kemenkeu telah memberikan persetujuan awal atas usulan keringanan pajak untuk mendukung aksi korporasi BUMN.
IDXChannel - Danantara Indonesia mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan persetujuan awal atas usulan keringanan pajak untuk mendukung aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria menjelaskan, relaksasi pajak diperlukan untuk memperlancar rencana Danantara mengonsolidasikan perusahaan-perusahaan BUMN dalam rangka restrukturisasi demi penyehatan BUMN.
“Saya rasa sudah disetujui oleh Pak Menkeu (Purbaya Yudhi Sadewa). Terima kasih kepada Pak Menkeu, karena ini dalam hal konsolidasi BUMN. Itu tentu ada kebijakan khusus,” katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dony memandang proses restrukturisasi membutuhkan kepastian perlakuan pajak, termasuk untuk rencana merger, akuisisi, dan penataan ulang sejumlah entitas pelat merah.
Dia sebelumnya pernah menyinggung penggabungan perusahaan BUMN karya ditargetkan rampung pada kuartal pertama 2026. Sektor konstruksi menjadi prioritas utama Danantara mengingat kompleksitas permasalahan keuangan beberapa perusahaan karya.
Menurut dia, persoalan keuangan entitas karya cukup dalam sehingga membutuhkan pembahasan lebih panjang, termasuk restrukturisasi utang sebelum proses penggabungan dilakukan. Pemerintah dan Danantara juga tengah mengevaluasi seluruh portofolio aset perusahaan terkait untuk menentukan nilai wajar sebagai dasar merger.
“Kita tahu problem di karya banyak sekali ya, termasuk tadi restrukturisasi dari utang dulu. Jadi problem keuangan mereka cukup dalam di karya ini. Kita harus transparan juga untuk publik, ini kita perbaiki dulu, kita lakukan restrukturisasi, termasuk kita lakukan lagi evaluasi dari nilai aset, setelah itu kita lakukan merger dengan skenario terbaik,” katanya pada akhir November lalu.
(Rahmat Fiansyah)