ECONOMICS

Dapat Jatah WFH, Wagub Ariza Sebut Pelayan Publik Tetap Kerja di Lapangan

Riana Rizkia 09/05/2022 14:10 WIB

Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) penerapan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dapat Jatah WFH, Wagub Ariza Sebut Pelayan Publik Tetap Kerja di Lapangan

IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) penerapan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). SE tersebut bertujuan untuk mengurangi kepadatan pada arus balik Lebaran 2022 dan juga pengendalian Covid-19.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak semua pegawai di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalankan SE tersebut, terutama mereka yang masuk dalam bidang pelayanan. 

"Ya saya bilang, ada yang bertugas di lapangan tetap hadir (WFO), ada yang di rumah, ada juga yang tetep di Balai Kota ya," ucap pria yang akrab disapa Ariza, Senin (9/5/2022). 

"Kalau petugas di lapangan, semuanya harus di lapangan, pelayanan di lapangan," katanya menambahkan. 

Ariza mengungkap, Pemrov DKI Jakarta sangat berterimakasih dengan kesempatan WFH yang telah diberikan. 

"Namun Pemrov DKI Jakarta ini tugasnya banyak pelayanan, tentu banyak sekali pegawai kami yang ada di lapangan," 

Hal tersebut sudah terlihat sejak proses mudik kemarin, Ariza mengatakan, mulai dari Dinas Pehubungan, Satpol PP, petugas kelurahan, hingga rumah sakit, dan puskesmas tidak menjalankan WFH. 

Bagi mereka yang bukan berasal dari bidang pelayanan, Ariza mengungkap pihaknya telah mengatur mekanisme untuk pegawainya bekerja dari rumah.

"Yang memang dimungkinankan mengikuti kerja dari rumah, tentu kita sudah mengatur dengan sedemikian. Yang bisa bekerja dari rumah itu bidang-bidang di luar pelayanan, itu bisa."

(NDA)

SHARE