ECONOMICS

Dapat Keringanan dari Kemenkeu, Tenant Mal di Malang Bisa Bernapas Lega

Avirista M/Kontributor 25/08/2021 10:50 WIB

Kemenkeu memberikan Pembebasan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan.

Tenant mal di Malang

IDXChannel - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan Pembebasan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan. Hal ini diakui oleh pelaku usaha sangat meringankan beban. 

Apalagi dengan perpanjangan PPKM level 4 di Malang raya, yang membuat mal dan sejumlah pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan beroperasi, dirasa bisa memberikan nafas lega. 

"Sebenarnya cukup membantu, untuk tenantnya tapi untuk kami manajemen ya tidak memberikan efek itu PPh sewa menyewa," ucap Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang raya Suwanto, saat dikonfirmasi, pada Rabu pagi (25/8/2021).

Diakui Suwanto, para tenant gerai kecil-kecil di pusat perbelanjaan di Malang raya cukup bisa bernapas dengan adanya stimulus penangguhan PPN tersebut. Apalagi penangguhan PPN ini dilakukan sejak bulan Agustus hingga Oktober mendatang.

"Stimulus yang kami harapkan salah satunya pemerintah pusat memberikan diskon PPN itu kepada  pengusaha kecil - kecil," kata dia.

Namun diakuinya, penangguhan pajak itu justru tak berpengaruh terhadap operasional manajemen pengelola mal. Sebab, dari operasional manajemen pengelola mal yang berpengaruh justru pada pajak - pajak yang dikelola pemerintah daerah.

"Yang pengaruh ke manajemen pajak PBB, parkir, media promo, sementara itu daerah semua,yang notabene daerag nggak mau ngasih diskon," ungkap dia.

Tapi Suwanto bersyukur, ada sejumlah stimulus yang diberikan pemerintah pusat kepada pengelola mal, salah satunya dengan tarif mininum listrik yang tidak dikenakan biaya. Hal ini disebutnya, bisa mengurangi 40 persen beban operasional mal selama tutup imbas PPKM level 4 di Malang raya.

"Untuk tarif mininum listrik tidak dikenakan (tidak bayar), kalau mal ada tarif minimum, pakai nggak pakai bayar sekian, lebih dari itu nambah, kurang itu tetap bayar segitu, sekarang nggak kena, kena diskon, cukup membantu, ngurangin untuk beban operasional 40 persen, tapi nggak banyak," tukasnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat resmi memperpanjang PPKM sejumlah level di Indonesia. Di Malang raya sendiri pelaksanaan PPKM darurat terlebih dahulu mengawali langkah untuk pencegahan penyebaran COVID-19. PPKM darurat ini diberlakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Kemudian sejak 26 Juli 2021 pemerintah pusat mengganti istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 4, dimana saat itu Malang raya masuk menjadi daerah di Pulau Jawa yang menerapkan PPKM level 4. Sejak berganti nama menjadi PPKM level 4 ini sudah tiga kali pemerintah pusat memperpanjang penerapannya di Malang raya.

Pada penerapan PPKM level 4 di Malang raya sendiri sejumlah pusat perbelanjaan, tempat wisata, hingga sekolah tatap muka belum diperbolehkan. Selain itu untuk masyarakat yang makan di warung, rumah makan juga dibatasi hanya 20 menit saja. (NDA)

SHARE