Dear Investor! XL Axiata (EXCL) Bagi-bagi Dividen Rp339,4 Miliar
Perseroan menyetujui penggunaan 50 persen dari keuntungan setelah menyesuaikan untuk dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham.
IDXChannel - PT XL Axiata Tbk (EXCL) hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021 (RUPST). Rapat yang berlangsung secara daring tersebut memiliki enam mata acara yang telah disetujui dalam Rapat, termasuk diantaranya pembagian dividen untuk pemegang saham sebesar 50% dari keuntungan setelah penyesuaian.
Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan, perseroan menyetujui penggunaan 50 persen dari keuntungan setelah menyesuaikan untuk dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham.
"Totalnya dividen ini kurang lebih sebesar Rp339,4 miliar yang atau setara dengan Rp31,7 per saham. Sisa dari keuntungan lainnya akan kami pergunakan sebagai Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp100 juta dan selebihnya dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).
Pada RUPST tersebut juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
RUPST juga menerima pengunduran diri dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Tan Sri Jamaludin bin Ibrahim sebagai anggota Komisaris Perseroan, atas tindakan pengawasan yang dilakukannya sejak pengangkatannya menjadi anggota Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan berakhir masa jabatannya yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
Dengan diterimanya pengunduran diri tersebut, maka susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris
Muhamad Chatib Basri
Komisaris
Vivek Sood
David R. Dean
Dato’ Mohd Izzaddin bin Idris
Hans Wijayasuriya
Komisaris Independen
​​Yasmin Stamboel Wirjawan
​​​​​Muliadi Rahardja
Julianto Sidarto
Selain itu, dalam RUPST ini juga menyetujui Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan berupa penambahan bidang usaha berdasarkan hasil Studi Kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan bidang usaha dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut.
(SANDY)