Deklarasi Gotong Royong, Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh Kompak Hindari Kerumunan Massa
Sejumlah unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh mendeklarasikan butir-butir kesepakatan 'Gotong-Royong' di Ruang Tridharma, Kemnaker, Jakarta, Rabu (13/7/2021).
IDXChannel - Sejumlah unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh mendeklarasikan butir-butir kesepakatan 'Gotong-Royong' di Ruang Tridharma, Kemnaker, Jakarta, Rabu (13/7/2021).
Sejumlah perwakilan yang hadir di antaranya: Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah (Unsur Pemerintah); Hariyadi Sukamdani (Unsur Pengusaha); Arsjad Rasjid (Unsur Industri); dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja BUMN, Ahmad Irfan Nasution; Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslim Indonesia (K-Sarbumusi), dan Syaiful Bahri Anshori (Unsur Pekerja/Buruh).
Salah satu butir yang dideklarasikan sepakat untuk "meniadakan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19, dan membawa semua bentuk perselisihan ke meja perundingan dengan kepala dingin dan bertanggung-jawab."
Seperti diketahui, pemerintah mengupayakan agar segala konflik dalam relasi-industri dapat dilakukan melalui dialog dan kompromi.
Konflik yang biasa terjadi di dunia industri dan perbutuhan, dalam butir deklarasi, disepakati akan diselesaikan dengan kepala dingin dan bertanggungjawab.
Lebih jauh lagi, dalam deklarasi juga disepakati bahwa ketiga unsur penting tersebut dapat bersama-sama menepis kabar hoax/bohong tentang Covid-19.
Menaker Ida Fauziah menegaskan bahwa untuk mengatasi Covid-19 sekaligus mempercepat pemulihan nasional memerlukan usaha bersama yang melibatkan pengusaha dan buruh.
"Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh, agar dapat mengatasi tantangan ketenagakerjaan yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi COVID-19," kata Ida Fauziah.
Sebagai informasi, Deklarasi Gotong Royong menyepakati 6 butir yaitu:
Pertama, menyelesaikan segala pertikaian dan konflik melalui dialog yang sehat dan kompromi yang adil.
Kedua, menepis semua berita bohong terkait pandemi COVID-19 yang tidak berdasar pada kajian medis.
Ketiga, tetap mematuhi protokol kesehatan dalam masa PPKM Darurat dan masa-masa sesudahnya.
Keempat, meniadakan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan virus COVID-19, dan membawa semua bentuk perselisihan ke meja perundingan dengan kepala dingin dan bertanggung-jawab.
Kelima, memberikan tugas kepada Menaker RI, dengan seluruh kewenangan yang dimilikinya, untuk mengupayakan langkah-langkah praktis dan strategis memperbaiki situasi industri dan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, selama dan pasca-pandemi COVID-19.
Keenam, saling mengingatkan khususnya dalam hal penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja. Selalu ada pelangi setelah hujan. Saat ini Ibu Pertiwi sedang sakit. Saatnya kita bergotong-royong keluar dari kesulitan demi kesulitan yang tengah kita hadapi.
(IND)