Deretan Tunjangan PNS Ini Bakal Hilang Bila Sistem Single Salary Berlaku
Suharso menyebut ada tujuh kegiatan prioritas berdasarkan fungsi di tahun 2024, salah satunya pembahasan gaji tunggal ASN.
IDXChannel - Pemerintah terus mematangkan rencana untuk menerapkan konsep gaji tunggal (single salary) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, juga telah memastikan bahwa rencana single salary bagi PNS merupakan bahasan prioritas untuk anggaran 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Suharso dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI dalam pembahasan rencana kerja tahun 2024.
Suharso menyebut ada tujuh kegiatan prioritas berdasarkan fungsi di tahun 2024, salah satunya pembahasan gaji tunggal ASN.
"Pada 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso, Senin (11/9/2023).
Desain gaji tunggal sendiri merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Gaji tunggal tersebut terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Dengan demikian, bila konsep baru ini benar-benar diterapkan, maka PNS tidak akan lagi mendapatkan sejumlah tunjangan yang selama ini diterima setiap bulan.
Lalu tunjangan apa saja yang akan hilang tersebut? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini daftar deretan tunjungan yang tidak akan lagi diterima PNS ketika sistem single salary diberlakukan.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (Tukin) memiliki besaran yang berbeda-beda bergantung kepada instansi tempat bekerja dan kelas jabatan.
Pada level pemerintah pusat, tukin terbesar diterima oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Aturan soal tukin PNS DJP tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP.
2. Tunjangan Suami/Istri
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, PNS yang memiliki suami/istri berhak memperoleh tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Namun, bila suami dan istri juga berstatus sebagai PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan satu.
3. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1977, PNS yang sudah memiliki anak juga berhak mendapatkan tunjangan. Besaran tunjangan anak per bulan adalah dua persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak, dengan batasan maksimal tiga orang.
Selain itu, tunjangan anak akan disalurkan bila memenuhi syarat, antara lain berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan secara nyata menjadi tanggungannya.
4. Tunjangan Makan
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83/PMK.02.2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran (TA) 2023, uang makan yang didapatkan PNS per hari untuk Golongan I dan II sebesar Rp35.000, Rp37.000 bagi Golongan III, dan Rp41.000 untuk Golongan IV.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya bisa diterima oleh PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan berdasarkan pada Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Berikut rinciannya.
- Eselon IA: Rp5.500.000.
- Eselon IB: Rp4.375.000.
- Eselon IIA: Rp3.250.000.
- Eselon IIB: Rp2.025.000.
- Eselon IIIA: Rp1.260.000.
- Eselon IIIB: Rp980.000.
- Eselon IVA: Rp540.000.
- Eselon IVB: Rp490.000.
- Eselon VA: Rp360.000.
6. Tunjangan Umum
PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Hal tersebut berdasarkan pada Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. Besaran tunjangan umum untuk PNS Golongan I sebesar Rp175.000, Rp180.000 untuk Golongan II, Rp185.000 bagi PNS Golongan III, dan Rp190.000 untuk Golongan IV.
(TSA)