Desak Platform Digital Daftar PSE, DPR: Jangan Injak Kedaulatan RI
Anggota DPR RI, Muhammad Farhan, mendesak para penyelenggara platform digital untuk segera mendaftar PSE dan tidak main-main dengan kebijakan di Indonesia.
IDXChannel - Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) menjadi polemik di masyarakat. Itu lantaran banyak platform digital yang enggan mengikuti aturan terkait PSE.
Anggota DPR RI, Muhammad Farhan, pun mendesak para penyelenggara platform digital untuk segera mendaftar PSE. Dia juga meminta penyelenggara platform digital tidak main-main dengan kebijakan yang diterapkan di Indonesia.
Pasalnya, platform digital ini mengantongi data Warga Negara Indonesia (WNI) yang harus dilindungi. "Daftar PSE ini wajib sebagai bentuk kepatuhan. PSE di Indonesia melindungi data pribadi WNI yang memanfaatkan aplikasi elektronik itu," tegas Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem itu di Bandung, Rabu (3/8/2022).
Lebih lanjut, Farhan mengatakan meski kebijakan itu memicu polemik di masyarakat namun harus dilakukan demi kedaulatan hukum di Indonesia. Terlebih lagi, platform digital dibangun oleh perusahaan asing.
"Para penyelenggara aplikasi elektronik asing ini rata-rata adalah perusahaan asing yang mengeruk keuntungan finansial maupun data pribadi WNI," tegasnya.
Oleh karenanya, Farhan mendesak agar platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia segera mematuhi kebijakan yang dinilainya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada para pengguna platform digital di Indonesia.
"Jadi, jika para penyelenggara aplikasi elektronik tidak patuh, artinya mereka menginjak-injak kedaulatan Indonesia dan mengeksploitasi data pribadi WNI demi keuntungan mereka semata," tandasnya.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Farhan, pihaknya mendukung pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup platform digital yang tak ingin mendaftar PSE atau menghiraukan imbauan pemerintah.
"Ketidakpatuhan akan membawa konsekuensi sanksi pencabutan PSE, sehingga tidak bisa beroperasi di wilayah Republik Indonesia," tegasnya.
Farhan juga mengingatkan, penyelenggara platform digital harus patuh saat Kominfo untuk memberi ruang dalam bimbingan pendaftaran PSE. Sebab, pemberlakuan PSE kepada para penyelenggara platform digital memakan waktu yang tidak sebentar.
Lebih lanjut Farhan mengatakan, sebelum sanksi dijatuhkan, maka akan ada tiga surat peringatan kepada para penyelenggara platform digital nakal. Dia pun mengaku aneh karena hingga kini masih ada platform digital nakal yang tak menganggap serius kebijakan mendaftar ke PSE.
"Mengapa para penyelenggara itu tidak segera mematuhi? Padahal, mereka tahu betul bila tidak mematuhi, maka yang akan dirugikan adalah para pengguna di Indonesia," katanya.
"Artinya para penyelenggara aplikasi tersebut tidak menghargai loyalitas para pelanggan yang berasal dari Indonesia," lanjut Farhan.
Seperti diketahui, Kominfo kini gencar menertibkan platform-platform nakal untuk segera mendaftar ke PSE. Platform ternama seperti Yahoo, PayPal, Amazon pun turut diultimatum agar patuh dan tak mempermainkan kebijakan Pemerintah Indonesia. Tercatat, sebanyak 200 paltform populer bakal ditertibkan tanpa pandang bulu.
Kominfo menegaskan platform digital yang diblokir bisa kembali beroperasi jika sudah mendaftar ke PSE. Saat ini Kominfo terus meninjau ulang platform digital yang sudah mendaftar ke PSE maupun yang belum.
Pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
(FRI)