ECONOMICS

Dibagikan November 2023, Berikut Kriteria Calon Penerima Rice Cooker Gratis

Atikah Umiyani/MPI 30/10/2023 11:58 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif telah memastikan pemberian AML atau rice cooker gratis akan tetap berjalan tahun ini. 

Dibagikan November 2023, Berikut Kriteria Calon Penerima Rice Cooker Gratis. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian ESDM akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasuk Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga berupa pembagian rice cooker gratis. Menteri ESDM Arifin Tasrif telah memastikan pemberian AML atau rice cooker gratis akan tetap berjalan tahun ini. 

Namun, tidak semua masyarakat mendapatkan rice cooker yang rencananya akan dibagikan mulai November 2023 itu. 

Sebab, mengacu dalam Pasal 3 Ayat 1 Permen tersebut dijelaskan bawha kriteria penerimanya yakni merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.

Adapun syarat lainnya antara lain golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA, dan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA. Kemudian, merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Untuk mendapatkan AML ini, calon penerima akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat. 

"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi Pasal 3 Ayat 2.

Kemudian, pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, untuk data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya.

"Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," bunyi Pasal 4 Ayat 2.

Adapun data calon penerima AML yang dimaksud terdiri atas nama calon penerima AML, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

(NIA)

SHARE