ECONOMICS

Dibolehkan Beroperasi di Masa PPKM, Pengusaha Mal: Pengunjungnya Masih Minim!

Azhfar Muhammad 28/07/2021 11:13 WIB

Meskipun mal dibuka pada saat PPKM Level 4 saat ini, namun mereka tetap kehilangan jumlah kunjungan.

Mal tetap sepi saat PPKM Darurat (ILustrasi)

IDXChannel - Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 02 Agustus  2021. Dalam perpanjangannya pemerintah melakukan pelonggaran aktifitas pada sektor ekonomi termasuk pusat perbelanjaan atau mall yang boleh beroperasi kembali dengan kapasitas 25%.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pihaknya menyambut baik dengan dibukanya pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 4 atau 3 ini, namun mereka kehilangan puncak kunjungan. 

“Pusat perbelanjaan menyambut baik atas pelonggaran yang diberikan, tapi berdasarkan pemantauan kami selama masa PPKM ini, untuk meningkatkan tingkat kunjungan masih sedikit. Pengunjung yang datang pun minim berkisar di angka 10% - 20%,” kata Alphonzus saat dihubungi MNC News Portal Indonesia, Rabu (28/7/2021).

Alphonzus menambahkan, untuk kembali pulih dan normal masih  memerlukan waktu dua hingga tiga bulan kedepan lagi untuk bisa berjalan dengan baik.

“Pusat perbelanjaan dan restoran masih belum dirasa mengalami kenaikan yang signifikan, karena regulasinya hanya diperbolehkan dibuka sampai bukul 5 sore, dan kami kehilangan puncak kunjungqn atau peak hour yang memang pengunjung nya sedikit,” paparnya.

Menurutnya, malam hari adalah puncak kunjungan para pengunjung (peak hour) bagi pusat perbelanjaan dan restoran. 

“Dampak PPKM Darurat masih akan terus dirasakan meski pemberlakuan PPKM Darurat sudah berakhir. Yang berlokasi di wilayah level 3 meskipun tentunya masih akan memberatkan dikarenakan baru boleh beroperasi hanya dengan kapasitas 25% saja dan hanya boleh buka sampai dengan jam 17.00  saja,” tandasnya. (NDA)

SHARE