ECONOMICS

Dicopot dari Jabatan, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Masih Terima Gaji

Michelle Natalia 03/03/2023 15:10 WIB

Eo Darmanto tak lagi menjabat Kepala Bea Cukai Yogyakarta buntut pamer harta dan flexing di media sosial.

Dicopot dari Jabatan, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Masih Terima Gaji (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Eko Darmanto tak lagi menjabat Kepala Bea Cukai Yogyakarta usai dicopot dari jabatannya. Eko dibebastugaskan dari posisinya pada Kamis, 2 Maret 2023 buntut pamer harta dan flexing di media sosial.

Meski tak lagi menjadi pejabat bea cukai, Eko Darmanto rupanya masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut gaji yang diterima Eko sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

"Sesuai PP 94/2021, pejabat yang dibebastugaskan sementara dari jabatan tetap menerima hak-hak kepegawaian sebagai ASN, sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yustinus kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat(3/3/2023).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko. 

“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam kesempatan terpisah.

Nirwala menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. “Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” tuturnya.

(DES)

SHARE