Didakwa Korupsi LNG, Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara
Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
IDXChannel - Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Karen juga dituntut membayar denda sebesar Rp2,6 miliar.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Jaksa meyakini, Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa saat membacakan surat putusan, Kamis (30/5/2024).
Kemudian, JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang tersebut," kata Jaksa.
Sementara jika uang hasil lelang tidak cukup, maka akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 2 tahun.
(RFI)