Diganti KRIS, Kamar Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Kelas 3 Kini Ber-AC
Kemenkes memastikan, lewat sistem Kelas Ruang Inap Standar (KRIS) tidak ada lagi pembeda dalam hal pelayanan kesehatan di antara peserta BPJS Kesehatan.
IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan, lewat sistem Kelas Ruang Inap Standar (KRIS) tidak ada lagi pembeda dalam hal pelayanan kesehatan di antara peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Artinya, semua setara dalam hal pelayanan yang diterima.
Pelayanan yang dimaksud adalah perawatan dan pelayanan obat yang sama, yang terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti lab, radiologi, obat formulatium nasional, dan lainnya.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengatakan, kapasitas ruangan pun disamaratakan, yaitu dengan standar maksimal 4 pasien dalam satu ruang rawat inap. Di mana sebelumnya pada kelas 3 bisa terdiri dari 5 sampai 8 pasien per kamar.
"Kami memastikan semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas dan itu tidak lagi dibedakan lewat kelas," jelas Syahril dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/5/2024).
Lebih detail lagi, Syahril menjelaskan, salah satu contoh kualitas pelayanan yang diperbaiki bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 adalah kamar inapnya dipasang pengatur suhu atau AC.
"Setiap kamar inap memiliki pengatur temperatur udara atau AC," katanya.
Selain itu, per kasur memiliki tempat penyimpanan tabung oksigen. Di mana diakui Syahril, dulu di pelayanan kelas 3, fasilitas itu hanya ada 1-2 untuk 5-8 kasur per kamar. Dengan begitu, diharapkan pelayanan ke pasien bisa lebih maksimal.
Sekat pembatas antar kasur pun akan tinggi, kamar mandi harus ada per kamar, dan ventilasi udara dipastikan bagus.
"Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan diterapkannya sistem KRIS ini," pungkas Syahril.
(FAY)