ECONOMICS

Digugat Crazy Rich Surabaya, Antam (ANTM) Bakal Hormati Proses Hukum

Arif Budianto/Kontributor 08/12/2023 14:40 WIB

Antam bakal menghormati proses hukum dalam gugatan crazy rich Surabaya Budi Said terkait penundaan pembayaran utang emas senilai 1.136 ton.

Digugat Crazy Rich Surabaya, Antam (ANTM) Bakal Hormati Proses Hukum (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) bakal menghormati proses hukum dalam gugatan crazy rich Surabaya Budi Said terkait penundaan pembayaran utang emas senilai 1.136 ton. 

“Kami perusahaan menghormati segala proses hukum yang berjalan. Perusahaan akan mengambil langkah hukum terintegrasi untuk melawan permohonan PKPU Budi Said,” jelas Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023). 

Pihaknya meyakini, perusahaan berada pada posisi yang benar dan kuat dalam perkara ini. Saat ini tim kuasa hukum perusahaan sedang menempuh langkah-langkah hukum secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal. Selain itu, seperti yang tercermin dalam laporan keuangan periode Januari – September 2023, Perusahaan memiliki posisi keuangan yang sehat dan senantiasa prudent dalam memenuhi kewajibannya. 

Diberitakan sebelumnya, crazy rich asal Surabaya Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. 

Gugatan PKPU ini merupakan babak baru, sengketa hukum dalam kasus jual-beli emas antara Antam selaku penjual dengan Budi Said yang merupakan pembelinya.

Gugatan Budi diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya. 

Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30/11/2023) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. 

(DES)

SHARE