ECONOMICS

Digugat Tutut Soeharto, Jasa Marga: Kami Akan Cek Suratnya

Suparjo Ramalan 20/12/2021 19:25 WIB

Tutut Soeharto menggugat 11 pihak atas tuduhan melanggar hukum (onrechtmatige daad), salah satunya adalah Jasa Marga.

Digugat Tutut Soeharto, Jasa Marga: Kami Akan Cek Suratnya (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Putri mendiang Mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti atau Tutut Soeharto menggugat 11 pihak atas tuduhan melanggar hukum (onrechtmatige daad). Salah satu perusahaan yang digugat adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk,. 

Tutut mewakili PT Citra Lamtoro bersama dengan Letjen (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata mengajukan gugat tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL terkait perbuatan melawan hukum yang didaftarkan sejak 6 Desember 2021 lalu. 

Menanggapi gugatan tersebut, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan.

"Saya masih ngecek suratnya, kalau sudah ada kami konfirmasi lagi," ujar Heru saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (22/12/2021). 

Adapun 11 pihak yang digugat Tutut diantaranya, PT Marga Nurindo Bhakti, Humberg Lie, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investa Kusuma Artha, Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti,Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti

Lalu, Sargato sebagai Direktur PT Marga Nurindo Bhakti, Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti, PT Bhaskara Dunia Jaya, PT Jasa Marga Tbk, Kementerian Hukum dan Ham, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum

Sementara itu, dalam petitum yang ditayangkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, penggugat meminta kepada tergugat I dan tergugat II, tergugat III, tergugat IV untuk tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Marga Nurindo Bhakti terkait dengan pengalihan saham milik tergugat V dan tergugat VI kepada pihak ketiga, sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Lalu tergugat III untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar atas penjualan saham tergugat IV dan tergugat VI pada PT Marga Nurindo Bhakti dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum – Kementerian Hukum dan HAM, sampai dengan putusan perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde).

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp50 juta setiap hari sejak dijatuhkannya putusan provisi ini sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo oleh para tergugat.

(IND)

SHARE