ECONOMICS

Dikriminalisasi Jaksa Agung Gara-gara Blokir Akun Trump, Twitter Melawan

Yulistyo Pratomo 09/03/2021 11:00 WIB

Twitter melakukan perlawanan setelah perusahaan media sosial ini mendapatkan upaya kriminalisasi yang dilakukan Jaksa Agung Texas Ken Paxton.

Dikriminalisasi Jaksa Agung Gara-gara Blokir Akun Trump, Twitter Melawan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Twitter melakukan perlawanan setelah perusahaan media sosial ini mendapatkan upaya kriminalisasi yang dilakukan Jaksa Agung Texas Ken Paxton. Mereka menduga tindakan itu dilakukan pejabat pro-Republik ini gara-gara akun milik mantan Presiden AS, Donald J Trump diblokir.

Seperti diketahui, Twitter memutuskan untuk memblokir akun milik Trump usai kerusuhan yang terjadi di Parlemen AS. Tindakan ini diambil untuk mencegah kekerasan lebih lanjut usai pesta demokrasi di negara itu.

Dilansir dari MarketWatch, Selasa (9/3/2021), Tidak lama setelah kerusuhan itu, Paxton langsung mengumumkan investigasi terhadap Twitter dan empat perusahaan teknologi besar lainnya yang dia nyatakan sebagai "dugaan penarikan platform yang terkoordinasi oleh Presiden." Atas instruksi itu, pihak kejaksaan meminta perusahaan menyerahkan catatan atas kebijakan moderasi konten dan komunikasi internal.

Twitter tidak terima dengan alasan itu, dan langsung melakukan perlawanan dan menyebutnya sebagai tindakan balas dendam karena akun Trump dinonaktifkan, yang disebut perusahaan ini untuk melindungi kebebasan bicara. Mereka meminta hakim untuk memutus perkara itu berdasarkan Amandemen Pertama serta menghentikan penyelidikan Paxton.

"Paxton menjelaskan dia akan menggunakan seluruh sumber data kantornya, termasuk kekuatan penyelidikannya yang luas, untuk membalas Twitter karena telah membuat keputusan editorial yang tidak dia setujui," tulis pengacara perusahaan tersebut dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan California Utara.

Juru bicara dari kantor kejaksaan tempat Paxton bernaung tidak langsung memberikan respons atas perlawanan Twitter ini. (TYO)

SHARE