ECONOMICS

DIM RUU Migas Capai 90 Persen, Bahlil Bocorkan Skema Pengaturan Badan Usaha Khusus

Iqbal Dwi Purnama 16/10/2026 19:05 WIB

Bahlil mengatakan, pembahasan RUU Migas di tingkat eksekutif kini mendekati tahap finalisasi.

DIM RUU Migas Capai 90 Persen, Bahlil Bocorkan Skema Pengaturan Badan Usaha Khusus. (Foto Iqbal Dwi/IMG)

IDXChannel - Pemerintah hampir merampungkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyebut progres penyusunan dokumen tersebut telah mencapai 80–90 persen.

Bahlil mengatakan, pembahasan RUU Migas di tingkat eksekutif kini mendekati tahap finalisasi. Pemerintah tengah menyelesaikan sejumlah materi sebelum melanjutkan tahapan pembahasan legislasi bersama DPR RI.

"Migas hari ini sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai. Sudah sekitar 80 persen, 90 persen," ujar Bahlil seusai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Bahlil, salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Migas adalah pengaturan kelembagaan melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Pengaturan tersebut menjadi bagian dari kerangka tata kelola sektor minyak dan gas bumi yang disiapkan pemerintah.

Dia menjelaskan, tidak seluruh ketentuan teknis harus dimuat secara terperinci dalam Undang-Undang. Sejumlah aspek pelaksanaan dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan turunan, termasuk peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan Presiden (Perpres).

"Karena Undang-Undang itu menyatakan BUK (Badan Usaha Khusus) nantinya. Tidak semua hal kan kita cantumkan di Undang-Undang. Ada PP (Peraturan Pemerintah), ada apa ya. Saya kasih bocoran saja. Itu kan nanti di Perpres," kata Bahlil.

Meski demikian, pemerintah belum memerinci lebih jauh mengenai bentuk, kewenangan, maupun mekanisme operasional BUK yang akan diatur dalam regulasi tersebut.

Selain penataan kelembagaan, pembaruan RUU Migas juga berkaitan dengan upaya meningkatkan produksi atau lifting minyak dan gas bumi serta memperkuat kepastian berusaha bagi pelaku industri. Kedua aspek tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam memperbaiki pengelolaan sektor migas nasional.

Pemerintah juga menargetkan pengelolaan sektor migas dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP), meningkatkan devisa, dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah, pimpinan DPR, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Kapolri, serta jajaran Pertamina.

Koordinasi lintas lembaga itu turut mencakup aspek ketahanan energi dan transisi energi di tengah dinamika kondisi global. Pemerintah berupaya menyelaraskan kebijakan agar pengelolaan sektor energi dapat mendukung kebutuhan nasional sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian.

Penyusunan DIM merupakan tahapan penting sebelum pembahasan RUU Migas berlanjut bersama DPR RI. Namun, progres 80-90 persen tersebut merujuk pada penyusunan DIM di tingkat eksekutif dan belum berarti keseluruhan proses legislasi telah selesai.

Pemerintah berharap pembaruan regulasi migas dapat memperkuat tata kelola industri, meningkatkan kepastian hukum dan berusaha, serta mendukung optimalisasi produksi migas dan ketahanan energi nasional.

(Dhera Arizona)

SHARE