ECONOMICS

Dinilai Rawan Kerumunan, Pesepeda Dilarang Melintas di Kawasan Sudirman-Thamrin

Erfan Ma'ruf 19/08/2021 07:30 WIB

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan pengendara sepeda masih belum diperbolehkan menggunakan ruas Jalan Sudirman-Thamrin.

Dinilai Rawan Kerumunan, Pesepeda Dilarang Melintas di Kawasan Sudirman-Thamrin. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan pengendara sepeda masih belum diperbolehkan menggunakan ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Di saat bersamaan, polisi juga masih memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan tersebut.

"(Pengendara sepeda) Masih belum boleh melintasi jalur Sudirman-Thamrin," kata Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi MNC Portal, Kamis (19/8/2021).

Larangan tersebut kata Sambodo karena masih diberlakukannya kebijakan PPKM Level-4 yang diterapkan di DKI Jakarta. Jika masyarakat dibiarkan melintasi jalan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan keramaian di ruas jalan tersebut. 

"Karena masih PPKM Level-4. Selain itu rawan kerumunan," pungkasnya. 

Tidak hanya pengendara sepeda, Jalur Sudirman-Thamrin merupakan salah jalur yang menerapkan sistem ganjil genap. Jadwal ganjil-genap dalam perpanjangan PPKM kali ini tetap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Adapun delapan ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap, yakni:

1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

(TYO)

SHARE