ECONOMICS

Direktur Utama PLN Diganti, Ini Catatan Merah dari BPK

Suparjo Ramalan 08/12/2021 13:02 WIB

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat ada sejumlah hal penting yang harus dilakukan poleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Direktur Utama PLN Diganti, Ini Catatan Merah dari BPK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat ada sejumlah hal penting yang harus dilakukan poleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Catatan itu diberikan BPK saat rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 7 Desember 2021. 

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mencatat, perseroan kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah. 

"PT PLN belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah," ujar Agung dikutip Rabu (8/12/2021).

Manajemen PLN sendiri belum memberikan tanggapan saat dimintai pandangan oleh MNC Portal Indonesia atas catatan BPK tersebut. 

Pemerintah memang terus mendorong agar perseroan melakukan efisiensi biaya untuk mencapai tarif listrik yang kompetitif. Langkah itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

Dimana, PLN diminta melakukan berbagai upaya optimal agar tercipta Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yang efisien, sehingga dapat menyediakan tenaga listrik yang berkualitas, handal, ramah lingkungan dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah juga berkomitmen mendukung proses transformasi bisnis yang dilakukan PLN, terutama dalam efisiensi BPP listrik. Beberapa langkah kebijakan yang sudah diimplementasikan antara lain, kebijakan energi primer pembangkit batubara dan gas, pengaturan harga pembelian tenaga listrik dari IPP berdasarkan BPP, optimalisasi energi mix pembangkitan dengan mengurangi pembangkit BBM.

Ada pula pengendalian biaya pembentuk BPP baik fixed cost dan full cost, pengendalian efisiensi penyediaan tenaga listrik dari pembangkitan melalui pengaturan spesifik fuel consumption pembangkit oleh pemerintah serta sisi penyaluran melalui pengaturan susut jaringan. (TYO)

SHARE