Direktur Waskita Karya (WSKT) Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif
BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 - sekarang ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan sejumlah bank.
IDXChannel – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan salah satu direktur PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan sejumlah bank.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan tersangka itu yakni BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 - sekarang. BR pun langsung dijebloskan ke penjara oleh Kejagung.
"Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022," ucapnya dalam keterangan pers, Senin, (5/12/2022).
Dia menjelaskan peranan BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(FRI)