ECONOMICS

Dirjen Pajak Sebut Masih Kaji PPN 12 Persen Seiring Transisi Kepemimpinan Baru

Anggie Ariesta 19/03/2024 14:25 WIB

Komisi XI DPR menanggapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Dirjen Pajak Sebut Masih Kaji PPN 12 Persen Seiring Transisi Kepemimpinan Baru. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Komisi XI DPR menanggapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan DJP pada dasarnya menunggu transisi kepemimpinan baru sejalan dengan kajian yang terus dilakukan.

"Kajian akan terus kami jalankan, ini juga transisi kepemimpinan akan terjadi, jadi kami juga masih menunggu," kata Suryo dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Selasa (19/3/2024).

Sebelumnya, Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan DPR meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda kebijakan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Hal ini dikarenakan kondisi daya beli masyarakat semakin lemah.

Padahal, menurut Andreas, kelompok menengah merupakan penopang perekonomian nasional. Apabila tidak mendapatkan perhatian lebih, maka kelompok ini bisa turun kelas menjadi miskin.

"Kami ingin supaya dikaji lagi kenaikan PPN 12%, kita bicara bersama UU itu, tapi waktu itu (12%), kita tidak ingin sekaligus. Tentunya kondisi perekonomian, Fed juga belum menentukan bunga, ini perlu kemudian perlu dikaji kembali. Timingnya kalau mau naik kenapa nggak menunggu the Fed turunkan suku bunga," jelas Andreas.


(NIA)

SHARE