ECONOMICS

Dirut Adhi Karya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Anak Usaha

Erfan Ma'ruf 06/07/2022 16:26 WIB

Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Adhi Karya Entus Asnawi Mukhson (EAM) sebagai saksi terkait kasus korupsi pembelian tanah anak usaha.

Dirut Adhi Karya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Anak Usaha. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Adhi Karya Entus Asnawi Mukhson (EAM) sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi anak usaha, PT Adhi Persada Realti (APR).

APR diketahui terlibat dalam kasus korupsi pembelian tanah di wilayah Depok. "Saksi EAM (Entus) diperiksa untuk menjelaskan dana equity dan pinjaman terkait pembelian lahan seluas 20 hektare di wilayah Cinere dan Limo oleh PT APR," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu (6/6/2022). 

Selain Entus, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Depok berinisial MM. Inisial itu merujuk nama Manggulung Mansur. Ketut menjelaskan, materi pemeriksaan Manggulung seputar dua izin lokasi tanah yang dibeli APR dari PT Cahaya Inti Cemerlang.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," tandas Ketut. 

Adapun, izin pertama yakni Keputusan Walikota Depok Nomor 591/229/Kpts/Pem. Otda/Huk/2007 tanggal 19 Oktober 2007 terkait pemberian izin lokasi pembangunan perumahan seluas kurang lebih 180 ribu meter persegi di Kelurahan Limo.

Adapun izin kedua tertuang dalam Keputusan Walikota Depok Nomor 591/373/Kpts/BPMP2T/Huk/2012 tanggal 14 September 2012 terkait izin lokasi pembangunan perumahan seluas kurang lebih 147 meter persegi di Kelurahan Limo atas nama PT APR beserta lampiran peta lokasi.

(FRI)

SHARE