Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Aset Perusahaan Sehat
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan aset perusahaan dalam keadaan sehat.
IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan aset perusahaan dalam keadaan sehat. Hal tersebut di tengah rencana perusahaan untuk menaikkan tarif di 2025.
"Yang jelas nggak perlu khawatir di tahun 2025 aset kita sehat," kata Meski ada isu Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ali mengatakan, besaran iuran BPJS Kesehatan regulasinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Artinya, kenaikan iuran hanya bisa ditentukan oleh Presiden, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Adapun saat ini belum ada pembahasan terkait kenaikan iuran tersebut.
Terkait kenaikan iuran, sebagaimana pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan belum ada kenaikan iuran kepesertaan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan pada 2025.
"2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap)," kata Budi.
(NIA DEVIYANA)