Dirut PLN Tegaskan Tak Ada Arahan Hapus Golongan Listrik 450 VA
Dirut PLN Darmawan Prasodjo menegaskan pemerintahan tidak memberikan arahan penghapus golongan listrik jenis 450 volt ampere (VA).
IDXChannel - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menegaskan pemerintahan tidak memberikan arahan penghapus golongan listrik jenis 450 volt ampere (VA). Seperti diketahui, pelanggan golongan listrik tersebut merupakan penerima subsidi listrik.
Pernyataan Darmawan itu sekaligus menjawab usulan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI agar pemerintah menghapus daya 450 VA untuk kelompok rumah tangga miskin. "Dari pemerintah sendiri arahannya juga tidak ada penghapusan dari 450 VA," ungkap Darmawan saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Usai Banggar DPR mengusulkan ketiadaan subsidi listrik jenis 450 VA, lanjut Darmawan, pihaknya terlebih dahulu mempelajari usulan tersebut. Langkah itu perlu dilakukan untuk melihat pertimbangan lainnya.
"Kami belum mendapatkan dari pemerintah untuk itu, dari kami sendiri kami pelajari, kami belum paham mengenai itu," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Banggar DPR Said Abdullah mencatat daya listrik 450 VA perlu dihapus untuk penyesuaian dengan tingkat kebutuhan yang semakin lama semakin meningkat. Sebagai gantinya, kelompok rumah tangga miskin akan dialihkan secara bertahap menggunakan daya listrik 900 VA.
Meski demikian, usulan tersebut belum direalisasikan dalam waktu dekat ini. “Secara bertahap terhadap keluarga kemiskinan parah dengan 450 VA, tentu tidak bisa kita lakukan dengan serta merta ke 900 VA. Terhadap keluarga miskin yang masih memakai 450 VA kita terus upayakan bermigrasi ke 900 VA secara pelan-pelan pula sejalan dengan peningkatan kebutuhan elektrifikasi mereka," kata Said.
Adapun usulan banggar terkait penghapusan daya listrik 450 VA ini berawal dari kondisi PT PLN (Persero) yang terus mengalami oversupply listrik. Kondisi surplus listrik ini diperkirakan mencapai 41 gigawatt (GW) pada tahun 2030, seiring dengan penerapan energi baru terbarukan (EBT).
Untuk setiap 1 GW, PLN harus menanggung beban sekitar Rp 3 triliun per tahun lantaran dalam kontrak jual-beli listrik dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) terdapat skema take or pay.
(FRI)