‘Disentil’ Ahok, Bos Pertamina Jelaskan Pembelian LNG dari Mozambik
Dirut Pertamina Nicke Widyawati mengungkap perjanjian pembelian LNG sebesar satu juta ton per tahun dari Mozambik sudah ditandatangani sejak 2013.
IDXChannel - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengungkap perjanjian pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) sebesar satu juta ton per tahun dari Mozambique LNG Company. Pte Ltd. Perjanjian tersebut sudah ditandatangani sejak 2013.
Kontrak perjanjian ini dipermasalahkan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, karena membeli LNG sebanyak itu disaat Indonesia kelebihan produksi LNG.
Nicke Widyawati, pembahasan kontrak pembelian sebesar 1 juta ton LNG per tahun itu bermula pada 2013, berlandaskan proyeksi Kementerian ESDM tentang defisit neraca gas yang akan mulai terjadi pada 2025.
"Tentu saja kembali lagi untuk perencanaan LNG long term kontrak ini kita menggunakan dasar suplai demand neraca gas nasional yang digunakan waktu itu neraca 2011. Sehingga dimulai lah pencarian source lng dari luar.
Kemudian kita coba sekarang melihat ada beberapa tahapan setelah di tanda tangani untuk bisa melanjutkan," kata Nicke dalam video virtual, Selasa (9/2/2021).
Lanjutnya, pandemi akan menciptakan disrupsi pasokan dan permintaan gas, sehingga perlu dilakukan kajian secara hati-hati.
"Sebagai langkah prudent dan sesuai GCG (good corporate governance), maka Pertamina me-review kembali supply dan demand ke depan untuk tidak terjadi impact kemudian kepada korporasi," ujarnya.
Terkait dengan review yang dilakukan tersebut, dia menampik adanya gugatan dari Mozambique LNG1 Company sebesar Rp 39,5 triliun. Diketahui sebelumnya, Pertamina terancam digugat perusahaan migas asal Amerika Serikat, Anadarko Petroleum Corporation, karena membatalkan perjanjian kontrak pembelian LNG dari Mozambique LNG yang merupakan anak usaha Anadarko pada Februari 2019.
"Kontrak LNG ini murni business to business (b to b) dan dasar perencanaan Pertamina merujuk neraca gas nasional pada 2025 dilihat bakal ada kekurangan. Gugatan tidak ada, karena kontrak efektif nanti di 2025," tandasnya. (RAMA)