Disnakertrans DKI Jakarta Sebut 432 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawannya
Dari jumlah tersebut, 432 perusahaan pun dilaporkan.
IDXChannel - Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) menerima 746 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan hingga 15 April 2023.
Dari jumlah tersebut, 432 perusahaan pun dilaporkan. “Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan. Jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang ngadu satu hingga tiga (orang). Tapi jelas totalnya 432 perusahaan,” kata Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Hari menjelaskan, dari ratusan perusahaan yang diadukan ke Disnakertrans, terdapat 43 perusahaan yang sudah selesai diproses. Sementara 31 lainnya belum selesai diproses.
“Dikatakan tuntas jika sudah dibayarkan, jadi dari 432, itu 358 berproses, tuntas 43 yang belum proses 31 terus akan dilakukan pemeriksaan,” ujar dia.
Hari menuturkan, adapun sektor usaha yang paling banyak dilaporkan adalah bidang jasa dan perdagangan.
Dijelaskan oleh Hari, tim posko THR telah bekerja sejak H-1 cuti lebaran. Nantinya, apabila proses mediasi gagal maka pemeriksaan akan berlanjut, bahkan bisa sampai ke pengadilan.
“Itu kan (pemeriksaan pertama) selama 14 hari dikasih waktu sebulan, kedua 14 hari di waktu sebulan, nanti ada pemeriksaan lagi, begitu pemeriksaan ini tim turun penyelidikan berarti ada pelanggaran nanti kita langsung ke kejaksaan pengadilan,” imbuhnya.
“Tapi biasanya kalau sudah pemeriksaan kedua itu mereka membayar yang belum membayarkan,” jelasnya.
(SAN)