ECONOMICS

Disnakertrans Terima Aduan Perusahaan Tak Bayar THR, Ternyata Ini Penyebabnya

Riyan Rizki Roshali 04/05/2023 15:03 WIB

Sebagian besar perusahaan tersebut belum pulih pasca pandemi COVID-19 sehingga tidak bisa membayarkan THR.

Disnakertrans Terima Aduan Perusahaan Tak Bayar THR, Ternyata Ini Penyebabnya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) menerima aduan ratusan perusahaan tak memenuhi hak karyawan yakni tunjangan hari raya (THR).

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebutkan sebagian besar perusahaan tersebut belum pulih pasca pandemi COVID-19 sehingga tidak bisa membayarkan THR.

“Perusahaan-perusahaan ini kan baru mulai jalan, terus sudah terkena beban, mereka juga pasti berpikir kalau bisa dibayar setengahnya dulu, tapi pasti ada yang nawar. Sementara kalau tidak ada yang bisa bayar sama sekali, ini kan menjadi tugas kami untuk menyelesaikannya,” kata Hari kepada wartawan, dikutip Kamis (4/5/2023).

Hari menjelaskan saat ini pihaknya tengah turun untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu dilakukan agar perusahaan maupun para karyawan bisa mendapatkan jalan keluarnya.

“Kita pengennya cepet (penyelesaian THR), supaya teman-teman dari serikat maupun perusahaan itu bisa menekan titik seimbang, sehingga mereka bisa clear gitu,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertransgi) menerima 746 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan hingga 15 April 2023. Dari jumlah tersebut, 432 perusahaan pun dilaporkan.

“Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan. Jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang ngadu satu hingga tiga (orang). Tapi jelas totalnya 432 perusahaan,” kata Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Hari menjelaskan, dari ratusan perusahaan yang diadukan ke Disnakertrans, terdapat 43 perusahaan yang sudah selesai diproses. Sementara 31 lainnya belum selesai diproses. 

“Dikatakan tuntas jika sudah dibayarkan, jadi dari 432, 358 berproses, tuntas 43 yang belum proses 31 terus akan dilakukan pemeriksaan,” ujar dia.

Hari menuturkan, adapun sektor usaha yang paling banyak dilaporkan adalah bidang jasa dan perdagangan. 

(SAN)

SHARE