ECONOMICS

Ditjen Bea Cukai: Urusan Arus Barang Sritex (SRIL) Itu Kewenangan Kurator

Anggie Ariesta 14/11/2024 14:41 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mengaku tidak memiliki kewenangan terkait tersendatnya impor bahan baku maupun ekspor produk Sritex.

Ditjen Bea Cukai: Urusan Arus Barang Sritex (SRIL) Itu Kewenangan Kurator. (Foto Anggie/MPI)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait tersendatnya impor bahan baku maupun ekspor produk PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.

Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, kewenangan atas kegiatan ekspor-impor Sritex adalah di tangan kurator.

"Oh kalau urusan arus barang milik Sritex itu kewenangan kurator. Kami tidak memiliki kewenangan di sana, jadi mengikuti saja," ujar Askolani kepada awak media di Jakarta, Kamis (14/11/2024). 

Saat ini Sritex menyandang status pailit. Keputusan pailit ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Kemudian ada empat kurator yang ditunjuk untuk menengahi masalah pailit Sritex. Kini, pengelolaan aset beserta pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit telah diserahkan kepada kurator.

Empat kurator yang sudah ditunjuk adalah Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Sementara itu, Haruno Patriadi ditunjuk sebagai Hakim Pengawas dalam proses kepailitan ini.

Kurator pengadilan saat ini sedang melakukan penilaian aset Sritex. Setelah penilaian usai, kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk pengadilan akan melaporkan nilai aset Sritex untuk menempuh tahap hukum selanjutnya.

"Kami harus menghormati hukum yang berlaku di dalam negeri. Kami akan mengikuti apa kata kurator," kata Askolani.

(Dhera Arizona)

SHARE