Dituding Boros, BPH Migas Tegaskan Kualitas BBM Pertalite Sudah Teruji
BPH Migas mengatakan bahwa kualitas dan spesifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite sudah teruji.
IDXChannel - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa kualitas dan spesifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite sudah teruji. Menurut dia, isu turunnya kualitas BBM Pertalite yang beredar di lapangan dipastikan tidak benar.
Saleh menuturkan, pihaknya membantah dengan tegas isu turunnya kualitas BBM yang beredar itu. BPH Migas sudah berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) perihal isu turunnya kualitas BBM Pertalite tersebut.
Sejatinya, Pertamina sudah memiliki ketentuan dan tidak akan mengeluarkan produk yang menyimpang dari ketentuan.
"Itu kan sudah diatur di keputusan Dirjen Migas ya, tentang standar kualitas. Jadi jenis BBM yang boleh beredar di Indonesia ada kriteria yang harus diikuti," tutur Saleh dalam acara Forum Monitor Pengaturan BBM Subsidi untuk Keadilan Masyarakat, Sudah Tepatkah?, Kamis (13/10/2022).
Saleh membeberkan bahwa pengecekan ke Pertamina sudah dilakukan dan tidak ditemukan adanya perbedaan kualitas produk di kilang yang dulu dengan yang sekarang. Isu mengenai BBM yang lebih cepat habis sudah diklarifikasi dengan pengujian sesuai standar oleh Pertamina.
"Jadi sekali lagi, saya pikir sudah dijawab Pertamina bahwa kualitas produk Pertalite yang dijual setahun yang lalu, enam bulan yang lalu, hari ini, itu sama. Harus mengikuti standar spesifikasi yang ditentukan oleh Pemerintah, dalam hal ini kementerian ESDM," bebernya.
Sebagaimana diketahui, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Industri Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) pun melakukan pengujian untuk menanggapi keluhan tersebut.
“Terkait adanya isu BBM jenis Pertalite menjadi lebih boros pasca penyesuaian harga, Pemerintah telah meminta Lemigas untuk melakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu dari Pertalite,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, sebagaimana dikutip dari laman resmi Lemigas ESDM.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting turut tegaskan standar dan mutu pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM RON 90 yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
"Pertamina mengimbau agar konsumen melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop, agar produk BBM yang didapatkan terjamin kualitas dan keamanannya," kata Irto.
(NDA)