Divestasi Tuntas, Kapan IUPK Vale (INCO) Terbit?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal kelanjutan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang seharusnya berganti menjadi IUPK.
IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal kelanjutan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang seharusnya berganti menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) usai rampungnya divestasi.
Arifin menuturkan, meski INCO telah resmi mendivestasikan 14% saham ke pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID, masih ada sejumlah hal yang perlu dipenuhi untuk penerbitan IUPK, salah satunya soal perpajakan.
"Masih ada perhitungan perpajakan yang harus diselesaikan," jelas Arifin ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Perhitungan pajak ini diperlukan karena berkaitan dengan rencana baru INCO dalam melakukan kegiatan pertambangan ke depan. Sebagaimana diketahui, kontrak karya perusahaan asal Kanada itu akan habis pada Desember 2025.
"Ya ada itungan pajak kan, memang ada rencana baru, rencana produksi baru kan," terang Arifin.
Terkait lamanya kontrak Vale nantinya, Arifin menekankan bahwa durasi perpanjangan itu akan sesuai dengan Undang-Undang.
"Sesuai dengan aturan di Undang-Undang," tutup Arifin.
(NIA)